Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Menyebabkan Sengketa Tanah

Asshifa Ummami Kamaruzzaman, M. Jafar

Abstract


Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh Notaris tidak sepenuhnya menguntungkan pihak yang bersengketa. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab perdata notaris terhadap akta otentik yang menyebabkan sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diberikan notaris terhadap akta otentik yang menyebabkan sengketa tanah adalah menghapuskan minuta akta tersebut dari daftar arsip Notaris, kekuatan pembuktian hanya sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, dan juga pemberian penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada pihak yang merasa dirugikan  Disarankan agar tanggung jawab Notaris yang melanggar ketentuan kewajiban di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diperluas dan dipertegas dengan menentukan sanksi terhadap Notaris yang melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (l) revisi Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam akta otentik yang dibuatnya dikemudian hari.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Edy Ikhsan dan Mahmul Siregar (ed), Bahan Ajar Metode Peneltian Hukum, Medan: Program Strata 1, Fakultas Hukum USU, 2010

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Surabaya: Refika Aditama, 2010.

----------, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Adiyta Bakti, 2010.

Salim, H.S, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Tan Thong Kie, Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Cetakan Ketiga, 2013.

Artikel, Jurnal, Laporan Penelitian, Skripsi

Rahmat Hidayat, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya Dalam Proses Peradilan Perdata Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata, Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2017

Citra Felani, “Tinjauan Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Kantor Pertanian Kota Medan” (tanpa tahun)

Eis Fitriyana Mahmud, “Batas-batas Kewajiban Ingkar Notaris dalam Penggunaan Hak Ingkar pada Proses Peradilan Pidana”, 2013

Wawancara

Nurdhani, 2018, Majelis Pengawas Notaris Banda Aceh, Wawancara mengenai Tanggung Jawab Notaris, di Kantor Notaris Nurdhani.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)