Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Pada Tingkat Mukim

Siti Thali’ah Athina, Syamsul Bahri

Abstract


Dasar hukum penyelesaian sengketa secara adat telah diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim. Menurut Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, penyelesaian sengketa secara adat di tingkat Mukim dilaksanakan oleh suatu majelis yakni Imuem Mukim, Imuem Chiek, Tuha Peut, Sekretaris Mukim dan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Adat lainnya. Dalam penyelesaian sengketa secara hukum adat pada tingkat Mukim di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, tidak semua unsur majelis hadir sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun tersebut. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa secara hukum adat pada tingkat mukim di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui dampak dari putusan hukum majelis adat pada tingkat mukim kepada para pihak yang berselisih. Jenis penelitian pada artikel ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa di tingkat Mukim di Kecamatan Seunuddon kabupaten Aceh Utara dilaksanakan oleh suatu majelis yang anggota majelisnya tidak dihadiri oleh semua unsur majelis. Penyelesaiannya tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari pemanggilan para pihak sampai sidang diputuskan. Penyelesaian sengketa yang tidak dihadiri oleh semua unsur majelis dianggap sah secara hukum adat, karena dalam penyelesaiannya para majelis yang dapat hadir bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan sidang, maka penyelesaian dapat dilaksanakan. Terhadap semua hasil penyelesaian sengketa secara adat dapat diterima dan dilaksanakan oleh para pihak dengan tidak ada unsur keterpaksaan.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia ‘Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia’, Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Gulo. W, Metodologi Penelitian, Jakarta: Grasindo, 2008.

Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1985.

Majelis Adat Aceh, Prinsip-prinsip Daasar Pelaksanaan Peradilan Adat, Modul 1 untuk Pelatihan Peradilan Adat yang Adil dan Bertanggung jawab, Banda Aceh, 2008.

Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Bandung: Alumni, 1991.

Soerjono Soekanto, Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian, Jakarta: Rajawali, 1986.

Ter Haar. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradya Paramita, 1999.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim Provinsi Aceh.

Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi Aceh.

Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Disertasi, Jurnal, Skripsi dan Majalah

Hakim Nyak Pha, Peradilan Perdamaian Dalam Konteks Kekinian, Majalah Jemala, Nomor XVI Desember, tt, 2005.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)