Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Obral Menggunakan Prinsip Loss Leader (Harga Umpan)

Sri Noviani, Darmawan Darmawan

Abstract


Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Pada kenyataannya penjualan produk obral secara loss leader terjadi di kota Banda Aceh.  Loss leader merupakan teknik memancing perhatian konsumen dengan produk yang dijual sangat murah, atau produk yang sengaja dijual rugi dengan jumlah yang terbatas. Dalam menerapkan teknik penjualan ini, terdapat syarat-syarat tersembunyi yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha, antara lain produk yang tersedia hanya beberapa unit atau adanya keharusan untuk membeli produk lain yang tidak dijual secara obral terlebih dahulu. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan perlindungan konsumen terhadap penjualan produk obral secara loss leader, menjelaskan pelaksanaan tanggungjawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dari penjualan produk obral secara loss leader dan menjelaskan peran dari Lembaga Perlindungan Konsumen dalam menanggapi penjualan  produk secara loss leader. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan produk obral mengunakan prinsip loss leader sudah berjalan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 UUPK, namun pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan kewajibannya yang termuat dalam pasal 7 UUPK. Dalam pelaksanan tanggungjawab sebagai pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian atas konsumen dari penjualan produk obral secara loss leader, pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian konsumen, baik dengan mengganti kerugian dengan sejumlah uang maupun pengembalian barang. Peran dari Lembaga Perlindungan Konsumen di kota Banda Aceh yaitu Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atas adanya penjualan produk obral menggunakan prinsip loss leader yaitu dengan melakukan peneguran terhadap pelaku usaha dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Disarankan kepada Pemerintah untuk menerapkan sanksi yang lebih memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar UUPK dan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh sertaLembaga-Lembagaterkait agar meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjual produk obral secara loss leader, memberikan layanan pengaduan suara dengan menempelkan brosur dan baliho tentang layanan pengaduan konsumen disetiap toko/pusat perbelanjaan di kota Banda Aceh dan diharapkan kepada pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Full Text:

PDF

References


Wahyu Sasongko, Wahyu. "Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen." (2007).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kafi Kurnia, Loss Leader, www.gatra.com/artikel.php?id=43515. Diakses 20 Oktober 2017, pukul 20:18 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)