Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Impor Yang Tidak Berlabel Halal

Rizka Filza, Yusri Yusri

Abstract


Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Di dalam Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2016 juga dijelaskan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak makanan yang tidak bersertifikat halal beredar di pasaran. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum kepada konsumen terhadap beredarnya makanan impor yang tidak bersertifikat halal, akibat hukum bagi pedagang yang memasarkan makanan impor yang tidak bersertifikat halal, upaya hukum yang dilakukan instansi terkait dalam menanggulangi beredarnya makanan impor yang tidak bersertifikat halal. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap beredarnya makanan impor yang tidak berlabel halal belum terlaksana dengan baik, hal ini terjadi  karena kurangnya kesadaran dari pihak pelaku usaha yang memasarkan produk makanan yang belum memiliki label halal. Disamping itu konsumen, khususnya muslim kurang teliti dalam mengkomsumsi produk makanan yang berlebel halal. Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang memasarkan makanan impor yang tidak berlabel halal secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Jo Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda dan penghentian sementara produksi atau peredaran serta penarikan produk oleh pelaku usaha. Upaya hukum yang dilakukan instansi terkait dalam menanggulangi beredarnya makanan impor yang tidak berlabel halal adalah dengan upaya preventif dan represif. Disarankan kepada Importir agar dapat mengurus sertifikat halal pada makanan impor tersebut agar para konsumen muslim tidak perlu takut untuk mengkonsumsinya. Kepada instansi terkait diharapkan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang memasarkan makanan impor yang tidak berlabel halal tersebut.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Perlindungan Konsumen, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2004.

Iman Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung, PT Alumni, 2010.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.

Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan

Qanun Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)