Pelaksanaan Penertiban Kendaraan Bermotor Yang Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Non BL di Kota Banda Aceh

Nurhidayat Nurhidayat, Abdurrahman Abdurrahman

Abstract


Pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor non BL di Kota Banda Aceh berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 14 ayat (4) dan (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh. Pada Undang-Undang dan Qanun Aceh tersebut telah diatur bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan Nomor Polisi non BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melapor dalam batas waktu 90 (sembilan puluh) hari dan wajib memutasikan kendaraannya apabila sudah 12 (dua belas) bulan. Namun pada kenyataannya masih banyak kendaraan non BL yang beroperasi di Kota Banda Aceh tidak melapor maupun melakukan mutasi meskipun sudah melewati batas waktu dan tidak dilaksanakan penertiban terhadap kendaraan tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor non BL di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penertiban dan upaya yang telah ditempuh dalam menertibkan kendaraan bermotor non BL. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara serta observasi lapangan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban kendaraan bermotor non BL tidak dilaksanakan secara khusus, yang dilakukan hanya sebatas himbauan. Hal tersebut disebabkan karena tidak ada kepastian hukum tentang instansi manakah yang berwenang dan berkewajiban, tidak ada sanksi, dan tidak ada aturan teknis penertiban kendaraan non BL secara khusus. Upaya yang telah dilaksanakan yaitu sosialisasi, razia gabungan, dan sensus kendaraan bermotor. Disarankan kepada Kepolisian agar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh untuk melaksanakan penertiban non BL, serta kepada Pemerintah Aceh untuk membuat aturan yang bisa menjadi dasar operasional penertiban kendaraan non BL di Aceh Khususnya Kota Banda Aceh.

Full Text:

PDF

References


Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur unsurnya, Jakarta, UIPress, 1995.

Hadjon Philipus M., dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1999.

Inu Kencana Syafiie, Djamaludin Tandjung, dan Supardan Modeong, Ilmu Administrasi Publik, Jakarta, Rineka Cipta, 1997.

Ismail Shaleh, Ketertiban dan Pengawasan, Jakarta, Haji Masagung, 1997.

Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Jakarta, Balai Pustaka, 1998.

Kansil. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1986.

Kumorotomo, Wahyudi, Etika Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1992.

Lawrence M. Friedman, Law and Society An Introduction, New Jersey, Prentice Hall Inc, 1997.

Max Weber, Materine Public Administration, Washington, CQ Press, 2008.

Muhammad Yamin, proklamasi dan konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982.

Purwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung, Sinar Baru, 1983.

Soebroto Brotodiredjo, Asas-asas Wewenang Kepolisian, Sedikit Tentang Hukum Kepolisian Di Indonesia, Menyongsong Undang-undang Kepolisian Yang Baru, Jakarta, Bunga Rampai, 1984.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali, 1983.

Soewoto Mutyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, 2004.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1991.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2008.

Sunggono,Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Wade. HWR, Administrative Law, Oxford, Clarendon Press, 1969.

Widjadja. Haw, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta, Rajawali Pers, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)