Pemenuhan Hak Atas Kenyamanan Terhadap Konsumen Pada Hotel Di Kota Banda Aceh

Munawirsyah Munawirsyah, Syamsul Bahri

Abstract


Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak kenyamanan terhadap konsumen hotel di Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya-upaya yang ditempuh oleh pihak perhotelan terhadap pemenuhan hak kenyamanan bagi konsumen hotel di Banda Aceh. Data diperoleh dengan melakukan penelitian yuridis empiris yaitu melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari buku teks, peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan pemenuhan hak atas kenyamanan konsumen pengguna jasa hotel belum terpenuhi. Tidak terpenuhinya hak atas kenyamanan baik pelayanan dan fasilitas dikarenakan oleh beberapa faktor diantaranya, faktor internal hotel seperti keberadaan AC yang kurang berfungsi, kondisi tempat tidur kamar yang kotor, serta kekurangan fasilitas pengamanan parkir. Sedangkan faktor eksternal hotel diakibatkan oleh razia yang dilakukan Satpol PP dan WH yang mengganggu tamu disaat beristirahat. Diharapkan kepada pengusaha hotel agar dapat memberikan informasi dan peringatan yang dapat dimengerti oleh konsumen pengguna jasa hotel, memenuhi fasilitas dan memperbaiki pelayanan dengan mempekerjakan pegawai yang memiliki standard dan sertifikasi uji kompetensi profesinya, serta kepada Pemerintah dan institusi terkait agar melakukan pengawasan terhadap standarisasi hotel agar dapat terpenuhinya hak atas kenyamanan konsumen.


This article aims to explain the obstacles to the enjoyment of the right comfort to consumers in Banda Aceh and to explain the measures taken by the hospitality of the fulfillment of rights of convenience for consumers in Banda Aceh. Data obtained by conducting empirical juridical namely through library research by studying textbooks, regulations legislation, relating to the cases. Fieldwork was conducted by interviewing respondents and informants that accompanied the basic outline of the applicable law, so as to obtain an objective analysis to answer the problems in this study. The results of the study describes the realization of the right consumer comfort hotel service users have not been met. Non-fulfillment of the right to good leisure facilities and services caused by several factors, including, internal factors such as the presence of AC hotel is not functioning, the condition of the bed rooms were dirty, and the shortage of parking security facilities. While external factors caused by the hotel municipal police conducted raids and WH disturb guests while resting. Expected to hotelier in order to provide information and warnings that can be understood by the consumer user service hotel, meeting facilities and improve services by hiring employees who have a standard and certification of competency testing profession, as well as to the Government and relevant institutions in order to supervise the standardization of the hotel in order to the fulfillment of the right to consumer convenience.


Full Text:

PDF

References


Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1999

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Jakarta, Gunung Agung, 2002

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen Bagi Konsumen Di Indonesia, Surabaya, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2000

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010

Andrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Bogor Ghalia Indonesia, 2008

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Eight edition, St. Paul, Minnesota: West Publishing, 2004

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

David Oughton dan John Lawry, Textbook on Consumer Law, London; Blackstone Press Limited, 1997.

Hornby, A.S. Gen. Ed., oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English. Oxford: Oxford University Press, 1987.

Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta; Universitas Indonesia, 2004.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung; Citra Aditya Baktti, 2006.

Jhon M. Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1995.

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung. Remaja Rosdakarya, 1993.

Mariam Darus Badrul Zaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Bandung, Alumni , 1981.

Nasution Az. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta. Diadit Media, 2002.

Richard Komar, Hotel Management, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Grasindo, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Yogyakarta: Liberty, 2005.

Siahaan N.H.T., Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta, Panta Rei, 2008.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Kencana, 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)