Suatu Tinjauan Atas Akta Notaris Yang Memiliki Cacat Yuridis Dalam Pendirian CV (Commanditaire- Vennotschap)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjelaskan alasan pendirian CV dituangkan dalam bentuk akta notaris, karena menurut KUHD tidak ada kewajiban dibuat dalam bentuk akta notaris dan tanggung jawab notaris terhadap akta pendirian CV yang tidak memenuhi syarat yuridis serta kekuatan pembuktian akta tersebut bila terjadi permasalahan dikemudian hari karena tidak memenuhi syarat yuridis. Data penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research dan penelitian lapangan (Field Research). Dari hasil penelitian ini diketahui alasan pendirian CV yang dibuat dengan bentuk akta notaris, yaitu; 1) karena kebiasaan; 2) untuk menjadi alat bukti; 3) untuk memperjelas kedudukan masing-masing pihak; 4) untuk kepentingan administrasi kegiatan usaha. Mengenai tanggung jawab, notaris harus bertanggung jawab terhadap akta CV yang dibuatnya dengan cara menanggung kerugian pihak yang dirugikan dalam perjanjian pembuatan akta pendirian CV. Kekuatan pembuktian terhadap akta pendirian CV yang tidak memenuhi syarat yuridis, mengakibatkan akta tersebut menjadi cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum. Sehingga akta pendirian CV tersebut dianggap tidak pernah ada. Disarankan agar notaris tidak lepas tangan terhadap akta yang dibuatnya yang memiliki kesalahan, dan notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya harus cermat dan hati-hati dalam membuat akta otentik. Agar pihak yang ingin membuat akta notaris harus secara teliti melihat dan membaca apa yang termuat didalam akta tersebut.
The purpose of this research is to explain CV establishment of notarial deed, in according to KUHD have not obligation make form of notarial deed and the responsibility of the notary to the deed of incorporation of the CV that does not meet the juridical requirements and the strength of the proof of the deed if there is a problem in the future because it does not meet the juridical requirements. The data of this research was obtained by library research and field research. By this result is known the reason of CV establishment in notarial deed, namely : 1) as custom; 2) to make an evidence; 3) to be clear legal standing of other parties; 4) to interest business activities of administration. On responsibility, notary should responsible to deed of CV which is make with the way underwrite losses of the aggrieved party in the agreement of making the deed of CV establishment. The strength of the verification on the deed of incorporation of the CV that does not meet the juridical requirements, resulting in the deed becomes juridical defect and does not have legal proof power. Therefore deed of CV establishment is never. It is recommended notary should responsible to their deed who has mistaken and notary must operate function and duty have to careful in making authentic deed. The party want to make notarial deed should accurate both to look and read what is contained in the deed.
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2009
Ade Saptomo, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.
Bernadette M.Waluyo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Rajawali Pers, 1997.
Farida Hasyim, Hukum Dagang, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun
Tentang jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama, 2008.
Kansil, C.S.T., Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Mudofir Hadi, Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September, 1991.
Mulyoto, Kesalahan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV, Yogyakarta: Cikrawala Media. 2010.
Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta; Rineka Cipta, 1993.
Widjaya Rai, I.G, Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan PeraturanPelaksana Undang-Undang di Bidang Usaha), Indonesia, Bekasi: Mega Poin, Divisi dari Kesain Blanc, 2005.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 02 Tahun 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Thesis
Didi Santoso, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat DuaPerbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), Tesis, Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Artikel dan Internet
www.hukumonline.com, Cara Mendirikan CV, diakses tanggal 14 Maret 2017 pukul 9:40 WIB
www.legal4ukm.com, Prosedur Pendirian CV, diakses 11 februari 2017. Pukul 20.00 WIB
www.indonesianotarycommunity.com, Menilai Pembuktian Akta Otentik, diakses tanggal 11 februari 2017, pukul 15.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)