Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Cuci Kendaraan Terhadap Hilangnya Kendaraan Konsumen

Wildan Dinullah, Syamsul Bahri

Abstract


Pasal 1365 KUH Perdata disebutkan bahwa “tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pada kenyataannya pelaku usaha tidak menjaga kenyamanan dan keamanan tempat usahanya. Perbuatan pelaku usaha tersebut digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum dikarenakan telah melanggar Pasal 4 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kurangnya keamanan dan kenyamanan ini menyababkan hilangnya kendaraan konsumen sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa cuci kendaraan serta penyelesaian sengketa ganti rugi terhadap hilangnya kendaraan milik konsumen. Data yang diperoleh dari penulisan artikel ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab hilangnya kendaraan milik konsumen adalah faktor kurangnya keamanan dan pengawasan dari pelaku usaha. Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha yaitu membayar ganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Penyelesaian sengketa yang ditempuh ialah melalui jalur negosiasi atau musyawarah dalam mencapai kesepakatan bersama. Disarankan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha jasa cuci kendaraan agar memiliki Prosedur Operasi Standar, serta menyediakan kartu tanda penyerahan kendaraan.

Full Text:

PDF

References


Aceh.tribunnews.com, Pihak Doorsmeer Harusnya Antisipasi Pencurian Mobil, diakses 30 Januari 2018, pukul 10.00 WIB

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Visimedia, 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Moegni Djojodirjo, M.A., Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1982.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Nasution, Az., Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta: Diapit Media, 2002.

Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Subekti, R. dan Tjitrosubidio, R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ketiga puluh (edisi revisi), Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004.

Rosa Agustina, (et.al.), Hukum Perikatan (Law Obligations), Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)