Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli

Ria Rizki, Susiana Susiana

Abstract


Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu. Namun pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak berjalan dengan maksimal, hal ini dapat dilihat pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli dari tahun 2014 sampai dengan 2016 terdapat 3 (tiga) debitur yang tidak mengembalikan dana pada jangka waktu yang telah diperjanjikan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian pembiayaan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli, menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah tersebut dan menjelaskan mengenai penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, dan buku-buku. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian pembiayaan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pertama kali debitur mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembiayaan kepada Bank. Selanjutnya setelah pembiayaan dinyatakan dapat diterima, pihak Bank akan mengajukan pengikatan jaminan kepada PPAT. Setelah PPAT mengembalikan berkas pengikatan akta pemberian hak tanggungan ke pihak Bank, terakhir Pihak Bank mengarsipkan Dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut. Adapun faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dalam perjanjian pembiayaan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli adalah hasil dari usaha debitur tidak mampu menutupi kewajibannya untuk membayar angsuran pembiayaan. Upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah dengan mengajukan surat-surat peringatan kepada debitur, jika debitur tetap wanprestasi pihak Bank melakukan musyawarah untuk menjual agunan secara sukarela oleh debitur atau pihak Bank mengajukan perkara ke Pengadilan untuk dapat dilakukan eksekusi. Disarankan kepada Pihak PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli agar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada Nasabah dan kepada Debitur agar selalu membayar iuran kredit tepat pada waktunya.


Full Text:

PDF

References


Buku

Jasri Firdaus, Praktek dan Mekanisme Pegadaian Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, Cet Ketiga, 1986.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R dan D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Bagong Suyanto, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)