Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Akibat Malpraktik Medis Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan

Nabila Azzahra, T. Haflisyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang dapat  memberikan perlindungan kepada pasien akibat tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh dokter dan perawat ditinjau dari KUH Perdata dan aturan hukum yang terkait, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien serta bentuk tanggung jawab hukum dokter dan perawat akibat tindakan malpraktik medis yang dilakukan terhadap pasien. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai pendukung. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum terhadap pasien akibat malpraktik medis sebagaimana telah diatur belum sepenuhnya maksimal dalam memberikan perlindungan dikarenakan awamnya pengetahuan pasien untuk membuktikan tindakan yang dilakukan oleh dokter dan perawat. Upaya hukum yang dapat dilakukan pasien akibat tindakan malpraktik medis yakni melalui jalur litigasi berupa pengadilan dan non litigasi. Tanggung jawab yang dilakukan oleh dokter dan perawat terhadap pasien apabila terbukti melakukan tindakan malpraktik medis yakni dengan dilakukannya ganti kerugian sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, kompensasi berupa penggantian biaya pengobatan, perawatan dan sanksi yang akan diberikan oleh organisasi profesi baik secara etik, disiplin hingga dapat juga berakhir ke ranah pengadilan. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membuat suatu aturan khusus yang secara jelas mengatur mengenai malpraktik medis dan diadakannya sosialiasi kepada masyarakat guna mengetahui alur dan cara melakukan pelaporan atau pengaduan tindakan malpraktik medis serta kepada pasien untuk dapat proaktif melakukan pengaduan apabila secara benar terbukti merupakan korban dari tindakan malpraktik medis.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Cecep Triwibowo, Hukum Keperawatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2010

Hanitijo Ronny Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Mulyohadi Ali dalam Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Yogyakarta: CV. Andi Offset (Penerbit Andi), 2010

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Artikel, Jurnal, Laporan Penelitian, Skripsi

Bambang Heryanto, “Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum Volume 10 Nomor 2 Mei (2010).

M.fakih, “Kedudukan Hukum Tenaga Keperawatan Dependen Dalam Transaksi Terapeutik”,Yustisia Volume 2 Nomor 2 Mei-Agustus (2013).

Reza Aulia Hakim (et.al), “Tanggungjawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi Permenkes Nomor 290/Menkes/PER/III/2008) tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran), Diponegoro Law Jurnal, Volume 5, Nomor 3(2016).

Shinta permata sari, “Tinjauan Yuridis Terhadap Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Perawat Pada Rumah Sakit Swasta (Analisis Dari Perspektif Hukum Perdata)”, JOM Fakultas Hukum Volume 2 Nomor 1 Februari (2015). hlm.9-10

Wahyu Wiriadinata, “Dokter, Pasien, dan Malpraktik”, Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 1 Februari (2014), hlm.50

Websites

Hukumonline, Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Sebagai Dasar Gugatan, diakses dari , [diakses 08/05/2018]

Serambi Indonesia, “Kasus salah tranfusi darah belum tuntas”, , [diakses 31/12/2017]

Sumut24.co, “Dokter bedah ditetapkan tersangka dugaan malpraktek di RS Coumbia”, , [diakses 31/12/2017]

Tabura Pos, Diduga Malpraktik 2 Perawat RSUD Manokwari Dipolisikan, diakses dari , [diakses 08/05/2018]

Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan Dengan Malpraktik Medik, diakses dari ,[diakses 02/02/2018]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)