Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Terpenuhi Hak Pelayanan BPJS Kesehatan Di Kota Banda Aceh
Riska Oryza, Ilyas Yunus
Abstract
Keluhan utama peserta BPJS khususnya Pegawai Negeri Sipil adalah lamanya menunggu untuk mendapatkan pelayanan, keluhan lainnya yaitu adanya perbedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS dengan pelayanan pasien umum atau pasien yang membiayai sendiri secara langsung. Bagi Pegawai Negeri Sipil jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai Pasal 6 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan memotong gaji pegawai sebesar 2%, seyogyanya dibarengi pula dengan mutu pelayanan yang seimbang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak terpenuhi haknya oleh pelayanan BPJS Kesehatan, menjelaskan faktor yang membuat tidak terpenuhinya hak Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan kesehatan, menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memenuhi hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan menjelaskan upaya yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh haknya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil peserta BPJS Kesehatan belum sepenuhnya terpenuhi terbukti dengan adanya keluhan dari peserta BPJS Kesehatan, Faktor yang membuat tidak terpenuhinya hak pelayanan adalah kurangnya keterbukaan informasi dari tenaga medis mengenai fasilitas yang sesuai dengan hak peserta lalu kurangnya sarana untuk menampung seluruh pasien, hal ini dikarenakan kurangnya anggaran dana dari pemerintah daerah untuk menambah sarana di rumah sakit. Adapun upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memenuhi hak dan kewajiban peserta yaitu dengan mengadakan Unit Pengaduan Peserta di setiap rumah sakit dan di kantor BPJS Kesehatan, dan upaya yang dapat ditempuh oleh peserta BPJS Kesehatan yang tidak terpenuhi haknya yaitu dengan melakukan musyawarah, melakukan pengaduan melalui tahap mediasi, ataupun melalui jalur pengadilan. Disarankan bagi BPJS Kesehatan dalam hal memberikan pelayanan prima dapat memberikan sosialisasi mengenai pelayanan di BPJS Kesehatan. Kepada tenaga medis untuk memberikan informasi mengenai seluruh fasilitas dan obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara jelas. Kepada peserta yang dirugikan disarankan untuk mengajukan pengaduan kepihak BPJS Kesehatan..
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Abdul Muis, Hukum Asuransi dan Bentuk-Bentuk Peransuransian, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2005.
Burhan Ashofia, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Muhammad A.K, Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Putri, Asih Eka, Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, CV Komunitas Pejaten, Jakarta, 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)