Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Digadaikan

Safira Natasha, Darmawan Darmawan

Abstract


Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak seperti pada perjanjian sewa menyewa mobil. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil, pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang sudah diperjanjikan, yaitu pihak penyewa menggadaikan mobil yang disewanya kepada pihak ketiga sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pihak penyewa dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil, menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian sengketa terhadap mobil rental yang digadaikan pihak penyewa. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi penggadaian mobil yang dilakukan pihak penyewa pada CV. Avrida Mandiri Rent Car, CV. Oki Rent Car, dan CV. Aditya Rent Car meminta pertanggungjawaban kepada pihak penyewa dengan ganti kerugian. Perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa mobil diselesaikan secara non litigasi (di luar pengadilan) yaitu melalui negosiasi. Disarankan kepada pihak pemberi sewa agar menelaah calon penyewa sebelum membuat perjanjian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan kerugian serta memberlakukan peraturan mengenai sanksi atas wanprestasi yang bisa mengakibatkan efek jera kepada penyewa.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

_______, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Agus Suki Widodo, Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang, 2004.

Ahmad, A. Narkubo C, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

Amriani Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, 2008.

Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2010.

Emirzon Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2011.

Garry Goodpaster, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.

Hutagalung Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Jimmy Joes Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Visimedia, Jakarta, 2011.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1999.

Mas Achmad Santosa, Pendayagunaan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) di Bidang Lingkungan di Indonesia, Jakarta.

Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Fikahati Aneska & BANI, 2002.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta,1984.

Suyud Margono, ADR (alternative dispute resolution) & Arbitrase, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Wirjono Prodjodikoro, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Bale, Bandung, 1986.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).

Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Website

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Bentuk-bentuk Penyelesaian Alternatif Sengketa, http://www.bapmi.org/in/ref_articles7.php, diakses Juni 2018.

Hukum Online, Perma Mediasi 2016 Tekankan Pada Itikad Baik, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56bc191569359/perma-mediasi-2016-tekankan-pada-iktikad-baik, diakses Mei 2018.

Sudut Hukum, Karakteristik Utama Proses Mediasi, https://www.suduthukum.com/2017/03/penyelesaian-sengketa-alternatif-non.html, diakses Februari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)