Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Koran Bekas Sebagai Pembungkus Jajanan Gorengan

Muhammad Anggi Fauzi, Eka Kurniasari

Abstract


Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa”. Namun dalam pelaksanaannya pelaku usaha dalam memperdagangkan barang masih sering merugikan konsumen dengan menggunakan bahan tercemar seperti timbal yang terdapat pada koran bekas yang digunakan untuk membungkus makanan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan kriteria mengenai standar pembungkus makanan berdasarkan UU Pangan, menjelaskan aspek perlindungan konsumen dilihat dari hak-hak konsumen yang dilanggar berdasarkan UUPK, menjelaskan standar keamanan pangan berdasarkan UU Pangan, menjelaskan peran BPOM dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan koran bekas sebagai pembungkus makanan gorengan dan menjelaskan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen terkait penggunaan koran bekas sebagai pembungkus makanan gorengan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Kriteria mengenai standar pembungkus makanan berdasarkan UU pangan yaitu pembungkus makanan yang menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan sesuai dengan standar ketentuan BPOM, aspek perlindungan hukum dilihat dari kerugian konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM dalam penggunaan koran bekas sebagai kemasan makanan yaitu sampling dan pengujian, menerbitkan peraturan dan standar terkait kemasan secara umum, melakukan sosialisasi dan menerbitkan sejumlah booklet serta poster, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yaitu membuat laporan dan meminta ganti kerugian. Disarankan kepada BPOM agar lebih mempertegas aturan terkait kriteria standar pembungkus makanan yang baik untuk dikonsumsi oleh konsumen, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum dan terjamin hak-haknya yang dilanggar. BPOM diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai bahaya penggunaan koran bekas sebagai pembungkus jajanan gorengan, dan kepada konsumen yang telah dirugikan dapat membuat laporan dan meminta ganti kerugian.


Full Text:

PDF

References


Astawan, Manajemen Pengemasan, Jakarta: PT.Gramedia, 2008.

Badan Standardisasi, Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan, Jakarta: Badan Standardisasi Nasional, 2009.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Burhan Ashofia, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Wicaksono, Ronny. “Wah, Ada Bahaya di Balik Kertas Pembungkus Makanan”, http://www.iatimtimes.com/baca/107070/20151108/Q64343/wah-ada-bahava-di-balik-kertas-pembungkus-makanan/. diakses pada tanggal 20 Februari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)