Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 23/ Pdt.G/2017/PN-Bna Dalam Kaitannya Dengan Pertimbangan Majelis Hakim Tentang Wanprestasi

Reza Apriadi, Muzakkir Abubakar

Abstract


Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg mewajibkan hakim melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Hakim juga berkewajiban mengadili seluruh bagian gugatan para pihak. Dalam praktiknya, antara ketentuan tersebut dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna timbul ketidaksesuaian. Hakim menolak seluruh gugatan para pihak dengan tidak menyebutkan secara jelas dan rinci dasar pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut dan tidak memeriksa secara cermat putusan perkara nomor: 08/Pdt.G/2012/PN-Bna sebelum memutuskan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/ PN-Bna, dalam menentukan pihak yang terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim menolak gugatan para pihak seluruhnya atas dasar pertimbangan alat bukti akta pengakuan hutang yang telah cacat hukum dikaitkan dengan dua keterangan saksi dan print out foto tanpa menghubungkan secara cermat alat bukti lain baik yang diajukan di persidangan maupun berdasarkan undang-undang. Berlaku atau tidaknya Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Type 45 dan Ongkos Kerja Nomor: 69 Tanggal 21 Desember 2009 tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hakim dalam putusannya juga tidak menentukan secara konkrit pihak mana yang terbukti wanprestasi dan pihak mana yang tidak terbukti wanprestasi. Hakim harus memperhatikan asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg sebelum memutuskan suatu perkara, agar putusan yang diberikan lebih bersifat objektif dan lebih mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali, Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Edisi Kesatu, Cetakan Kesatu, Jakarta: Kencana, 2012.

Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Cetakan Kesatu, Edisi Revisi, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

Fauzan, H.M., Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi: Norma-norma Baru Dalam Hukum Kasus, Cetakan Kesatu, Jakarta: Kencana, 2015.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999.

Nur Rasaid, M., Hukum Acara Perdata, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Panggabean, H.P., Hukum Pembuktian Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, Bandung: Alumni, 2012.

Ropaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Soeroso, R., Hukum Acara Perdata: Lengkap & Praktis HIR, RBg, dan Yurisprudensi, Edisi Kesatu, Cetakan Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.

Subekti, R., Hukum Pembuktian, Cetakan Ke delapan belas, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.

Yahya Harahap, M., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

H.I.R. (Herziene Indonesisch Reglement)

R.Bg (Rechsreglement Buitengewesten)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 08/Pdt.G/2012/PN.Bna.

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN.Bna.

Jurnal

Salman Maggalatung, A., Hubungan antara Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim, Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Vol. II, No. 2, 2014.

Skripsi

Galuh Ratna Cahya Putri, Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Asas Nebis In Idem pada Pemeriksaan Sengketa Perdata (Studi Kasus Perkara Nomor: 13/Pdt.G/ 2008/PN.BI. dan Nomor: 11/Pdt.G/2009/PT.Smg.), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)