Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Impor Bibit Pohon Kurma Antara Usaha Dagang (UD) Nasabe Dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC

Izra Fadiya, Eka Kurniasari

Abstract


Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun dalam pelaksanaannya jual beli impor bibit pohon kurma yang dilakukan antara UD. Nasabe dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC tidak dibuat dengan perjanjian yang jelas sehingga merugikan pihak importir. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian yang digunakan dalam jual beli impor bibit pohon kurma, menjelaskan syarat penyerahan barang, dan untuk menjelaskan kekuatan perjanjian tidak tertulis dalam jual beli impor bibit pohon kurma. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian jual beli antara para pihak dibuat melalui surat elektronik (e-mail) sehingga tidak jelasnya hak dan kewajiban, risiko, dan tanggung jawab para pihaknya. Syarat penyerahan perjanjian jual beli impor bibit pohon kurma ini tidak didasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam INCOTERMS. Kekuatan perjanjian dalam perjanjian jual beli ini tetap mengikat para pihak meskipun kesepakatan diperoleh melalui surat elektronik (e-mail) dan perjanjiannya tidak dibuat secara tertulis. Disarankan kepada para pihak untuk membuat kontrak jual beli impor bibit pohon kurma dalam bentuk formal, yaitu berupa dokumen sales contract yang ditandatangani secara sah.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1990.

Adrian Sutedi. Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses. 2014.

Ahmad A. Narkubo. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. 2009.

Amir M.S. Kontrak Dagang Ekspor. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo. 1999.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Bayu Seto Hardjowahono. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Burhan Ashofia. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.

Dhanang Widijawan. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Bisnis (Transaksi dan Sistem Elektronik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Nomor 19 Tahun 2016. Bandung: Keni Media. 2018.

Djoko Purwanto. Korespondensi Bisnis Modern. Jakarta: Esensi. 2008.

Ginting, Ramlan. Metode Pembayaran Perdagangan Internasional. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. 2009.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor & Imbal Beli). Jakarta: Raja Garafindo Persada. 2003.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. Jual Beli. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Huala Adolf. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers. 2005.

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.

Pohan, Rusdian. Metodelogi Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Lanarka Publisher. 2007.

Purwosujtipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 4 (Hukum Jual Beli Perusahaan). Jakarta: Djambatan. 2005.

Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. 2003.

Siswanto Sutojo. Membiayai Perdagangan Ekspor Impor. Jakarta: Damar Mulia Pustaka. 2001.

Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita. 1992.

Subekti. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1987.

Jurnal

Hutabarat, Samuel. Harmonisasi Hukum Kontrak dan Dampaknya pada Hukum Kontrak Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 27 No.4. September-November 2014.

Lusy K.F.R Gerungan. Incoterms Dalam Kajian Hukum Dagang Internasional. Lex Et Societatis. Vol. II No. 8. September-November 2014.

Prawitra Thalib. Mekanisme Pembayaran Lalu Lintas Devisa dalam Kegiatan Ekspor Impor. Yuridika. Vol. 26 No. 3. September-Desember 2011.

Skripsi

Daniel Alfredo Sitorus. Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Hukum Atmajaya. 2015.

Fatma Roosdiyana. Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 2010.

Reston Tamba. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (Electronic Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Surabaya: Universitas Wijaya Putra. 2012.

Putri Lestari BR Simanjuntak. Prinsip-Prinsip Hukum dalam Kontrak Internasional. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2013.

Fransisca Oktavia. Urgensi Perjanjian Tertulis dalam Jual Beli Kuda Ekuestrian Impor. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2013.

Website

http://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html.

http://karantina.pertanian.go.id/page-85-tugas-pokok-dan-misi.html.

Peraturan Perundang-Undangan

International Commercial Terms (INCOTERMS)

UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)