Wanprestasi Perjanjian Gadai Tanah Sawah Menurut Sistem Hukum Adat

Nurul Izzati, M. Jafar

Abstract


Gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dilakukan sesuai dengan hukum adat. Para pihak dalam melakukan gadai tanah sawah tidak menggunakan uang secara langsung, melainkan dengan sejumlah emas yang telah disepakati oleh keduanya. Namun, dalam penebusan terhadap gadai tanah sawah terjadi wanprestasi oleh pemberi gadai yaitu pemberi gadai menebus tanah sawah yang digadaikan tersebut dengan menggunakan uang yang setara dengan harga emas pada saat tanah digadaikan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai bentuk perjanjian gadai tanah sawah, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah, dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya, sedangkan penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian gadai tanah sawah ada yang tertulis dan tidak tertulis yang harus dihadiri oleh saksi yaitu Keuchik, Teungku, Tuha Peut dan perwakilan pihak keluarga. Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah adalah para pihak tidak melakukan perjanjian gadai tanah sawah dihadapan saksi, persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pihak pemberi gadai, kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menerima gadai dan tidak terdapat jangka waktu penebusan terhadap tanah sawah yang digadaikan sehingga gadai tanah sawah tersebut berlangsung sampai 25 tahun. Adapun upaya penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian gadai tanah sawah, yaitu dengan musyawarah secara kekeluargaan, apabila hal tersebut tidak juga menyelesaikan permasalahan dapat mengajukan penyelesaian sengketa wanprestasi melalui musyawarah dengan Keuchik, Mukim, dan camat secara berurutan sampai dengan permasalahan terselesaikan. Disarankan kepada masyarakat yang melakukan perjanjian gadai tanah sawah agar dapat melakukan perjanjian di hadapan saksi, menetapkan jangka waktu penebusan, dan kepada Keuchik agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara melakukan perjanjian gadai tanah sawah.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2004.

Johnny ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media, 2005.

Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Perikatan, Medan: FH USU, 1970.

Pramono Nindyo, Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT, Cet. Ke I, 2003.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Balai Pustaka, Cet. Ke 41, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, Cet Ketiga, 1986.

Jurnal

Balgis Lapadengan, Menggadaikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Adat Di Indonesia, Lex Administratum, Vol. III/No.1, Edisi Januari-Maret 2015.

Muji Rahardjo Dan Sigit Sapto Nugroho, Gadai Tanah Menurut Hukum Adat, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Madiun Medan, Volume 13 Nomor 2 September 2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)