Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Putusan Perdamaian Dalam Perkara Perdata

Adrian Agung Laksamana, Muzakkir Abubakar

Abstract


Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) HIR, dan dalam Pasal 1858 KUHPerdata disebutkan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Namun dalam kenyataannya  perdamaian  yang telah mendapat pengukuhan oleh Hakim mengalami hambatan dalam pelaksanaanya, terutama terhadap putusan perdamaian dengan perkara Nomor 15/Pdt.PLW/2016/PN.Jth dan perkara Nomor 8/Pdt.PLW/2018/PN.Jth.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan mengikat terhadap perjanjian perdamaian bagi para pihak yang berdamai. Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian oleh para pihak serta upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya.Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian perdamaian yang dilakukan dihadapan hakim tidak memiliki kekuatan eksekusi karena menyangkut dengan pihak ketiga (KPKNL). Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian tersebut adalah karena terjadi perubahan sistem pelelangan barang rampasan negara, lamanya menunggu surat izin untuk mengadakan Lelang dari pihak KPKNL dan penggugat tidak melakukan penawaran dengan nilai tinggi. Upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya adalah pihak penggugat segera melakukan permohonan ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi.Disarankan kepada hakim dalam menguatkan kesepakatan perdamaian dapat lebih memperhatikan isi dari kesepakatan perdamaian.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Anonimus, Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, MA RI, Jakarta, 1994.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja GrafindoPersada,

Jakarta, 2006.

Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta, 1998.

Fockema Andrea, Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1983.

Goopaster,Gerry, Negosiasi dan Mediasi Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, ELIPS Project, Jakarta, 1993.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,Mandar Maju, Bandung, 1992.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Indonesia- Inggris, PT.Gramedia, Jakarta, 2014.

Leli Joko Suryono, Pokok-pokok Perjanjian Indonesia, LP3M UMY, Yogyakarta, 2014.

Nurma Ningsih, Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Agama, Rajawali pers, Jakarta, 2011.

Ronny Haninjto Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.

Salim HS, Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan, Cetakan Ke-8, Sinar Grafika,Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto,PengantarPenelitian Hukum,UI Pers, Jakarta, 1994.

Soetrisno, Malpraktek Medis dan Mediasi, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2010.

Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke-37, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.

Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata, Liberty,Yogyakarta, 2002.

Syahrizal Abbas,Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat,dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2011.

________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke-25,Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

________, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.

Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Diolah Kembali Oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2011.

Victor M. Situmorang, Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan: CV Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Yahya Harahap, M, Ruang Lingkup Permasalahan dan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta, 1995.

________, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jurnal dan Skripsi

Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI, Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice, 2017

Lailatul Qomariyah, Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Hasil Mediasi (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang), Skripsi, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

Sulaiman, Pelaksanaan Hukum Mediasi dalam Penyelesaiakan Sengketa antara Bank dan Nasabah. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas syiahkuala, Banda Aceh, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)