PERLINDUNGAN KARYA DERIVATIF FANFIKSI DI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Nina Fajri Risky, Sanusi Bintang

Abstract


Pasal 40 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya transformasi dan adaptasi merupakan karya yang dilindungi oleh undang-undang. Pada kasus karya cipta derivatif fanfiksi Undang-Undang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) belum mengatur secara jelas mengenai karya derivatif fanfiksi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum yang karya derivatif fanfiksi di internet dalam UUHC dan penjabaran pengaturan penyelesaian sengketa karya derivatif fanfiksi di internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berdasarkan data sekunder dengan memanfaatkan bahan hukum berupa merupakan peraturan perundang-undangan, buku, yurisprudensi, dan bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa UUHC memberikan perlindungan karya derivatif fanfiksi di internet, namun perlindungan yang diberikan hanya berupa perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi tidak diberikan. Dalam Pasal 55 UUHC yang berkaitan dengan aturan Digital Millennium Copyright Act konten pelanggaran hak cipta di internet akan ditutup atau dihapus sehingga konten berisikan pelanggaran hak cipta tidak dapat diakses. Selanjutnya jika pihak terkait berkeinginan melakukan gugatan dapat melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Disarankan kepada pemerintah agar dapat lebih tegas mengatur dan mengawasi proses perkembangan hak cipta derivatif fanfiksi di internet, selanjutnya bagi pencipta dan masyarakat yang meminati karya derivatif fanfiksi di internet diharapkan agar menghargai hak moral karya derivatif fanfiksi yang telah dibuat oleh pihak terkait dan bersedia melaporkan konten yang berisikan pelanggaran hak cipta sehingga tidak menimbulkan permasalahan ke depannya.

Full Text:

PDF

References


Buku

Afrillyanna Purba, dkk, TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Otto Hasibuan, Hak Cipta Di Indonesia, Jakarta: PT.Alumni, tahun 2008.

Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Sugiono, Metode Penelitian Kuatitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomr 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Digital Millenium Copyright Act

Sumber Lainnya

Kamus Bahasa Indonesia Online : https://kamushukum.web.id/search/Sengketa, diakses 03 Desember 2017 pukul 12:20 WIB.

http://www.wisegeek.org/what-is-fanfiction.htm, diakses 21 Maret 2017, Pukul 17:22 WIB .

Legalzoom.com, Inc [US], https://www.legalzoom.com/articles/what-are-derivative-works-under-copyright-law, diakses tanggal 30 Agustus 2017 Pukul 15:40 WIB.

https://www.copyright.gov/circs/, Copyright in derivative works and compilations Diakses pada 30 Agustus 2017 Pukul 15:08 WIB.

http://www.copyright.gov/legislation/dmca.pdf, diakses pada 04 November 2017,Pukul 13:14 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)