TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN GARANSI BANK UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Deryan Deryan, Sri Walny Rahayu
Abstract
Perjanjian baku diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK), Pasal tersebut mengatur tentang larangan pembatasan tanggung jawab di dalam perjanjian baku. Perjanjian baku adalah perjanjian yang lahir berdasarkan Pasal 1338 Jo Pasal 1337 Jo Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam Perjanjian Berlangganan Jasa Telekomunikasi Seluler Telkomsel yang dibuat antara konsumen dan pihak PT Telkomsel terdapat klausula baku yang memuat pembatasan tanggung jawab di dalam Pasal 5 perjanjian tersebut, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 18 UUPK, yang dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk mengalihkan tanggung jawab dalam perjanjian. Tujuan penulisan artikel ini adalah menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen, dan bentuk-bentuk kerugian serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian dalam melakukan perjanjian dengan klausula baku yang di dalamnya terdapat pembatasan tanggung jawab. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah yuridis normatif dan data lapangan sebagai ilmu bantu untuk menjelaskan dan memahami permasalahan berdasarkan realitas yang ada. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian baku milik PT Telkomsel telah memuat hak dan kewajiban di dalamnya, sehingga dapat menjadi suatu perlindungan hukum bagi konsumen, namun dirasakan tidak cukup karna didalam perjanjian tersebut juga memuat pembatasan tanggung jawab yang terdapat pada Pasal 5 Perjanjian baku milik PT Telkomsel tersebut. Dalam UUPK juga telah mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen pada Pasal 4 dan 5 UUPK. Apabila konsumen tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian. Bentuk kerugian yang dialami konsumen berupa mutu layanan yang tidak memenuhi standar dan kualitas sinyal yang tidak sesuai janji. Kerugian tersebuta membuktikan bahwa pihak PT Telkomsel tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami kerugian ada dua cara sesuai Pasal 45 UUPK yaitu melalui lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen seperti Badan Penyelesaian Sngketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, namun konsumen tidak menuntut ganti rugi sesuai penjelasan Pasal 19 UUPK untuk mendapatkan hak-haknya kembali, sampai saat ini konsumen hanya melakukan komplain kepada pihak PT Telkomsel. Disarankan kepada pengguna jasa agar memahami terlebih dahulu isi perjanjian yang dibuat agar tidak dirugikan nantinya. Kepada pelaku usaha agar dapat terus meningkatkan kualitas mutu layanannya. Kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik seperti negosiasi guna menghindari biaya yang dikeluarkan dan waktu yang harus dikorbankan.
References
Buku-Buku
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Sumber Website
PT Telkomsel, “KartuHalo”, TELKOMSEL, , [diakses 12/03/2018].
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)