PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR BIBIT KURMA DENGAN METODE PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT)

Rifka Fitria, Khairani Khairani

Abstract


Dalam Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor disebutkan bahwa dalam perjanjian ekspor-impor dimungkinkan untuk menggunakan metode pembayaran non L/C salah satunya berupa pembayaran di muka (advance payment). Akan tetapi, pembayaran seperti ini menimbulkan banyak resiko dan merugikan bagi pihak importir. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan perjanjian ekspor-impor bibit kurma, menjelaskan pelaksanaan pembayaran dengan metode pembayaran di muka, dan menjelaskan resiko serta penyelesaian masalah pada perjanjian ekspor-impor bibit kurma. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian empiris, data diperoleh  melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.  Penelitian ditemukan, bahwa pada perjanjian ekspor-impor bibit kurma dilaksanakan secara tertulis namun tidak khusus menjelaskan secara jelas mengenai pelaksanaan perjanjiannya. Cara pembayaran metode pembayaran di muka dengan media pembayaran SWIFT. Resiko yang dihadapi oleh pihak importir yaitu resiko pada kerugian finasial serta resiko pada dokumen, serta upaya yang dilakukan oleh pihak importir dalam mengatasi permasalahan yaitu pihak importir harus memperbaiki dokumen pengiriman, dan menanggung seluruh kerugian yang dialami.  Disarankan kepada pihak importir, bahwa pelaksanaan perjanjian diatur dengan jelas dan baik dalam sales contract mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers, 1996.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Dhanang Widijawan, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis (Transaksi & Sistem Elektronik (UU ITE Perubahan No 19/2016) ), Bandung: CV Keni Media, 2018.

Marolop Tandjung, Aspek dan prosedur Ekspor-Impor, Jakarta: Salemba Empat,2011.

Ramlan Ginting, Metode Pembayaran Perdagangan internasional, Jakarta : Universitas Trisakti, 2009.

Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Edisi 4 Hukum Jual Beli Perusahaan’’, Jakarta: PT Penerbit Djambatan, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),Yogjakarta: Liberty, 1985

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan/atau Lintas Devisa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Cara Pembayaran barang dan Cara Penyerahan barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)

The United Nations Convention On Contracts for The Internsional Sale Goods (CISG)

Jurnal dan Skripsi

Ni Made Rai Sukmawati, “Alat Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang Dalam Perdagangan Internasional”, Jurnal Media Bina Ilmiah, Universitas Politeknik Negeri Bali, Bali, 2015

Atika Sari “Wanprestasi dalam Perjanjian Ekspor-impor Kopi antara Koperasi Pedangang Kopi (KOPEPI) Ketiara dengan Royal Coffee (Suatu Penelitian di Takengon Kabupaten Aceh tengah),” Skripsi, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, Darussalam, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)