PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN JAMU YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA BANDA ACEH

Arnia Syafitri, Yunita Yunita

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya, tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya, serta upaya yang dilakukan konsumen yang dirugikan atas penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwaPemerintah telah memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan mengundangkan aturan-aturan, pengawasan, serta melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha, namun belum efektif karena masih kurangnya kesadaran pelaku uasaha dan penerapan sanksi tersebut belum dilaksanakan dengan baik. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya adalah dengan mengganti kerugian yang dialami konsumen.   Serta upaya yang dilakukan konsumen yang dirugikan atas penjualan jamu yang mengandung bahan berbahaya adalahkonsumen mempunyai hak untuk menempuh upaya penyelesaian, yaitu melalui jalur litigasi (peradilan) dan non litigasi. Disarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan Yayasan Perlindungan Konsumen agar lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku usaha yang tetap menjual jamu yang mengandung bahan berbahaya. Disarankan kepada pelaku usaha untuk taat pada aturan hukum serta memahami kewajibannya dan tidak curang dalam memproduksi barang dan/atau jasa. Disarankan kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih jamu yang akan dikonsumsi.

Full Text:

PDF

References


Buku, Jurnal dan Skripsi

Bagus Wicaksena dkk. Kajian Potensi Pengembangan Pasar Jamu, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, 2009.

Helmi, H.R. (2015). Eksistensi badan penyelesaian sengketa konsumen dalam memutus sengketa konsumen di Indonesia.Jurnal Hukum Acara Perdata. 1(1), 80.

Perlindungan Konsumen Obat Tradisional Impor Yang Tidak Mencantumkan Lebel Berbahasa Indonesia Pada Kemasan, Syiah Kuala, Darussalam, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan

Bahan Beracun.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Website

Razia Jamu dan Kosmetik Ilegal di Bireun http://www.pom.go.id/new./index.php/view/berita/9806/Razia-Jamu-dan-Kosmetika-Ilegal-di-Bireuen-dan-Bener-Meriah.html[diakses 24/04/2017]

Kurniawan, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Label Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, www.id.portalgaruda.org [diakses 12/04/2017].

ribu produk illegal dimusnahkanhttp://www.Newsokezone.com, 16- Ribu-Produk -Iillegal-di-Musnahkan-di-Aceh// [diakses 24/04/2017].

Pabrik Jamu Ilegal Berdiri di Perumahan [diakses 24/04/2017].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)