Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh

Rahmad Kurniawan, Rismawati Rismawati

Abstract


Pasal 1 huruf J, ketentuan pokok perjanjian kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh dengan debitur disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 7 setiap bulan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diketahui bahwa pada tahun 2015 terdapat sebanyak 216 (dua ratus enam belas) debitur yang melangsungkan perjanjian KPR, 10 (sepuluh) diantaranya tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan KPR pada PT.. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh yaitu pihak debitur terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan menurunnya kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya dan faktor kelalaian (lupa) debitur terhadap pemenuhan kewajiban. Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah dilakukan dengan cara/sistem yaitu: menelpon debitur guna mengingatkan membayar angsuran, mengunjungi alamat debitur, menyampaikan surat peringatan. Apabila cara/sistem tersebut tidak dapat menyelesaikan wanprestasi dalam rangka pemenuhan kewajiban debitur, maka dilakukan restrukturisasi (penataan kembali).  Disarankan kepada calon debitur hendaknya memahami isi perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait kredit KPR yang akan diambil. Disarankan kepada debitur agar mempunyai itikad baik mematuhi perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilangsungkan guna menghindari terjadinya wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


Buku Teks

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2011.

Ade Erthesa dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT.. Indek Kelompok Gramedia, Jakarta, 2006.

Bachtiar Sibarani, Pengurusan Piutang Negara Berjalan Maju Mundur, Kajian Hukum Ekonomi Maju dan Bisnis, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2002.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

Hendermin Djarab, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Abadi Bakti, Bandung, 2001.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kecana, Jakarta, 2008.

Johanes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, Utomo, Bandung, 2004.

Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2008.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Mayam Darus Badruzaman, Perjanjian Kredit Bank, Offset Alumni, Bandung, 1978.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

_____, Bab – bab tetang Kredit Verband, Gadai dan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Setiawan R, Pokok – pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Jakarta, 1999.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.

_____, Pokok – pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1994.

_____, Aneka Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1992.

Thomas Suyatno, Dasar – Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta, 2000.

Wirjono Prodjodikoro, Azas – azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung 1981.

Peraturan Perundang – undangan

Kitab Undang- undang Hukum Perdata

Undang – Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah no.33 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Jurnal Ilmiah dan Tesis

Nurman Hidayat, Tanggung Jawab Penangung dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4, Volume 2 Tahun 2014.

Syahril Setiabudi, Aspek Hukum Perjanjian dalam Pemberian Kredit (Studi Kredit Macet di PT Bank NTB), Jurnal ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram, 2013.

Wahyudi Trihaji, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Pada PT Bank NISP Tbk Cabang Yogyakarta, tesis, program pasca sarjana Universitas Diponegoro, Semarang 2008.

Internet

Anto Erawan, http://www.rumah.com/berita-properti/2004/12/76517/jenis-jenis-kredit-pemilikan-rumah-kpr,

Hidayat, https://guntala.wordpress.com/2010/04/30/kredit-perumahan-rakyat-di-bank/,

http://marantalawyer.com./2011/perjanjian-kredit-dan-permasalahannya, htmlhttp://kredit-kepemilikan-rumah.blogspot.co.id/,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)