Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Pengelolaan Lahan Perkebunan Melalui Hukum Adat Di Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah
Kartika Yusuf, Teuku Muttaqin Mansur
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan di Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Aceh, faktor penyebab terjadinya sengketa perjanjian bagi hasil, dan cara penyelesaian sengketa tersebut. Metode yang digunakan ialah metode yuridis empiris, melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dilakukan secara lisan (hukum adat) dan tanpa dihadiri para saksi, perbuatan ini terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dilakukan secara musyawarah kekeluargaan dan upacara adat gayo yang disebutdengan“Tepung Tawar Dedingin Sejuk Celala Bengi.”Disarankan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang melakukan praktik perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dalam pelaksanaannya untuk turut melakukan perjanjian secara tertulis. Kepada Masyarakat sebaiknya melaksanakan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dengan mengikuti aturan yang telah diatur oleh hukum adat setempat. Pemerintah dan perangkat hukum adat di kabupaten Bener Meriah diharapkan untuk mensosialisasikan ke setiap desa/kampung agar mengikuti sebagai panutan hukum adat serta mengaplikasikan ke dalam kegiatan sehari-hari.
References
Buku-buku
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1979.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjianjian, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Yanuar Akbar, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Refika Dimata, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perkebunan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)
