Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XIII/2015 Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Rizki Mardhatillah, Zainal Abidin

Abstract


Unsur Pasal 80 huruf (j) tidak mencerminkan keadilan bagi daerah yang diluar pulau Jawa sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 80 huruf (j) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperoleh data dalam artikel ini, digunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulkan dan mempelajari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah atau dari media yang terkait menurut materi pembahasan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis mengenaipengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Prinsip keadilan merupakan prinsip yang sangat kokoh pondasinya, karena merupakan prinsip yang dapat mensejahterakan rakyat dalam perihal pembangunan yang merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat merupakan hal yang dicita-citakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democrati scherechtstaat) serta memegang teguh prinsip keadilan. Disarankan masalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan legalitas seharusnya bersifat transparan secara publik, agar rakyat tidak berdiri diatas legalitas yang hanya mementingkan golongan tertentu.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Abdul Latif, Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta, 2007.

Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.

Amiruddindan Zainal Asikin, Pegantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Basrowi dan Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, PT RINEKA CIPTA, Jakarta, 2008.

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Goodin, Robert E., Reasons For Welfare: The Political Theory of the the Welfare State. Princeton University Press, New Jersey. 1988.

Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, Mahkamah Konstitusi, PT RenikaCipta, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Poerwadarminta W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta, 1999.

Wahyono, Mengingat Superiorisasi Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

B. Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)