Tanggung Jawab Perusahaan Bus CV.Sempati Star Terhadap Pemenuhan Hak Penumpang Perempuan

Resty Amelia, T. Haflisyah

Abstract


Berdasarkan Pasal 7  huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa hak konsumen terdiri dari hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.  Namun pada kenyataannya dapat ditemukan  bahwa CV.Sempati Star selaku pelaku usaha belum melaksanakan kewajibannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang dan bagaimanakah tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen terkait dengan pemenuhan hak bagi penumpang khususnya bagi kaum perempuan yang akan menggunakan jasa angkutan CV.Sempati Star, serta apa upaya perusahaan dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi di dalam bus dalam  kaitannya dengan perlindungan terhadap konsumen. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen selain diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Perusahaan bus CV.Sempati Star telah mengabaikan hak-hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan serta keselamatan selama menggunakan jasa yang di tawarkan.  Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang tetapi yang menjadi hambatan terletak pada ketidak lancaran komunikasi antara pelaku usaha dengan para pengemudi dan kondektur bus yang berinteraksi langsung dengan penumpang di dalam perjalanan. Selain itu upaya perusahaan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi di dalam bus masih belum maksimal. Disarankan kepada Perusahaan Bus CV.Sempati Star untuk memperhatikan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menertibkan orang yang melanggar hak orang lain untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan khususnya bagi penumpang perempuan.  Disarankan kepada Pemerintah untuk menegakkan aturannya.  Disarankan kepada penumpang untuk menjadi penumpang yang cerdas dan lebih waspada selama melakukan perjalanan.


Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Agnes M. Toar, Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi 1 Cetakan ke 6, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

AZ.Nasution,Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, PT.Diadit Media, Jakarta, 2002

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta,2014.

Shidarta, hukum perlindungan konsumen indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia,2004

_______Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2009.

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Edmon Makarim, dkk, Pengantar Hukum Telematika - Suatu Kompilasi Kajian, Badan Penerbit FH UI, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang;

Internet

Idtesis, https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ [Diakses pada 02/02/2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)