Klausula Baku Dalam Pembukaan Rekening Tabungan Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kota Banda Aceh
Adella Yuana, Sri Walny Rahayu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klausula baku dalam pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah yang dirugikan karena klausula baku dalam pembukaan rekening PT Bank Mandiri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan untuk mendukung data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri bertentangan dengan Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata mengenai suatu sebab yang halal, jo Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang iktikad baik, jo Pasal 1337 KUH Perdata mengenai suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan antar lain dengan undang-undang,jo Pasal 1339 KUH Perdata ditegaskan suatu perjanjian dalam hal ini seharusnya sifat klausula baku berdasarkan kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Klausula baku pembukaan rekening PTBank Mandiri juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 1999,Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1)huruf d PBI No.16/1/PBI/2014. Upaya penyelesaian yang ditempuh nasabah yang dirugikan dengan cara melakukan pengaduan nasabah dan menggunakan forum negosiasi antara bank dan nasabah, atau nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan menggunakan jalur non litigasi yaitu mediasi antara nasabah dengan bank. Diharapkan PT Bank Mandiri memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam KUH Perdata dan UU No.8 Tahun 1999, Peraturan OJK No1 / POJK.07 / 2013 dan PBI No.16 / 1 / PBI / 2014 dalam menerapkan klausula baku mengenai pembukaan rekening tabungan bagi calon nasabah. Diharapkan OJK melaksanakan tugas pengawasannya kepada bank-bank menggunakan klausula baku.
References
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1986.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009.
http://www.bankmandiri.co.id/article/152765812662, [diakses 19/04/2017].
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)