Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Yang Diperdagangkan Secara Online Terkait Dengan Obat Pelangsing

Natasha Amelia, Rismawati Rismawati

Abstract


Dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Serta huruf (c) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan kepala badan pengawasan obat dan makanan republik indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia menentukan bahwa obat dan makanan yang dapat diedarkan di Indonesia ialah yang memiliki izin edar. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan produk pelangsing yang diperdagangkan secara online namun tidak mempunyai izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan produk pelangsing secara online, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap produk pelangsing yang diperdagangkan secara online, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak konsumen yang belum terlindungi sepenuhnya karena informasi yang pelaku usaha berikan dalam memperdagangkan produknya tidak dicantumkan dengan benar dan jelas. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen ialah melalui dua cara yaitu diluar pengadilan dengan cara melaporkan keluhannya kepada YaPKA, BBPOM atau melakukan teguran langsung dan didalam pengadilan dengan cara menggugat pelaku usaha. Disarankan kepada konsumen agar lebih teliti dan bijak dalam memilih produk yang akan ia gunakan. Disarankan kepada BBPOM agar lebih meningkatkan pengawasan dan dapat menutup langsung web-web penjualan produk pelangsing yang berbahaya dan tidak mempunyai izin edar.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2010.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Imam Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, P.T.Alumni, Bandung, 2010.

Sukandar, E.Y., R. Andrajati, J.I Sigit, I.K. Adnyana, A.P. Setiadi, dan Kusnandar. 2009. iso farmakoterapi. Jakarta, PT. ISFI Penerbitan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Kepala Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/269/Satgas-Pemberantasan-Obat-dan-Makanan-Ilegal-Bongkar-Gudang-Produk-Ilegal.html diakses pada tanggal 15 Maret 2017.

Idtesis, https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ . Diakses pada tanggal 02-02-2017.

http://www.scribd.com/doc/253727006/PERLINDUNGAN-KONSUMEN-TERHADAP-PEREDARAN-PRODUK-TANPA-NOTIFIKASI#scribd diakses tanggl 11 oktober 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)