Perlindungan Hukum Desain Industri Kerajinan Tangan Motif Pintu Aceh Dari Bahan Daur Ulang
Nabela Agtarina, Khairani Khairani
Abstract
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditentukan bahwa Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan. Hak ini baru diperoleh apabila suatu desain produk industri telah didaftarkan. Dalam kenyataannya tidak ada satupun dari para pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang khususnya di Kota Banda Aceh yang mendaftarkan hak tersebut untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga terjadinya peniruan terhadap desain kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan kriteria produk kerajinan tangan untuk dapat dilindungi Undang-undang Desain Industri, faktor penyebab pelaku usaha kerajinan tangan tidak mendaftarkan produk desain industri, upaya yang dilakukan instansi terkait dalam mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran produk desain industri. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 yaitu desain industri yang mendapatkan perlindungan ialah suatu produk yang baru. Pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh pada umumnya tidak mendaftarkan produk desain industrinya karena belum memahami cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak mengetahui cara mendaftarkan produk industri, biaya yang relatif mahal, dan waktu pengurusan yang lama. Instansi terkait juga telah melakukan upaya sosialisasi, dan penyuluhan terkait pentingnya pendaftaran desain industri agar mendapatkan perlindungan hukum, dan manfaat dari desain industri. Diharapkan agar adanya upaya peningkatan kapasitas dari staf pada instansi pemerintah yang terkait. Disarankan kepada instansi terkait agar dapat menyelenggarakan sosialisasi yang lebih maksimal mengenai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000.
References
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Kitab Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi, pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual Untuk Penumbuhan Inovasi, Jakarta: PT Indeks, 2008.
Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung, 2003.
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)
