Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Usaha Tanah Sawah Di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie
Mayasari Mayasari, M. Jafar
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, untuk menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris sosiologis, yaitu data dalam penelitian artikel ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan para pihak saja tanpa meminta pengesahan dari Camat dan tidak adanya pengumuman dalam kerapatan Gampong. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah yang dilakukan dalam masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yaitu faktor budaya yang sangat melekat pada diri masing-masing masyarakat Desa di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih mempercayai kebiasan setempat, dan juga tingkat pendidikan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih rendah. Penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa dan disaksikan langsung oleh aparatur Gampong. Disarankan kepada masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie khususnya bagi pemilik tanah dan penggarap dalam melakukan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah menghadirkan saksi dan dibuat dalam bentuk tertulis dalam Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah tersebut.
References
Buku
Amiruddin dan Zainul Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2003, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Udang pokok Agraria, isi dan Pelaksanaan, 1997, Jakarta: djambatan.
Hakimy, TI. EL., Beberapa Segi Hukum Adat Tentang Tanah Pedesaan Aceh, 1981, RDC-UNSYIAH.
Ilyas Ismail, Konsepsi Hak Garap Atas Tanah, Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, 1991, Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)
