Perlindungan Pemilik Merek Dagang Yang Terdaftar Dikaitkan Dengan Tanggungjawab Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Budi Agus Riswandi dan Shabhi Mahmashani, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Total Media, Cetakan ke-I, Yogyakarta, 2009.
Kaligis O.C, Teori & Praktik Hukum Merek Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2008.
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003.
Saidin Ok, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
b. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)