Perlindungan Pemilik Merek Dagang Yang Terdaftar Dikaitkan Dengan Tanggungjawab Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Makruf Makruf, Sri Walny Rahayu

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran yang ditempuh oleh pemilik hak Merek Dagang Socolatte untuk mendapatkan perlindungan Mereknya, Bagaimanakah tanggung jawab Dirjen HKI selaku pelaksana pelayanan publik dalam perlindungan hak Merek Dagang di Indonesia Apakah yang menjadi hambatan dalam permohonan pendaftaran hak Merek Dagang Socolatte. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris, namun temuan ilmu empiris tersebut berstatus sebagai ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis. Hasil penelitian artikel ini ditemukan bahwa Merek Dagang Socolatte dalam proses penyelesaian pendaftarannya terjadi keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 18 ayat (3) UU Merek Tahun 2001. Dalam keterlambatan ini Dirjen HKI selaku pelaksana pelayanan publik di bidang permohonan pendaftaran Merek belum melaksanakan asas keprofesionalan dan ketepatan waktu secara optimal. Adapun alsasan terlambatnya penyelesaian permohonan pendaftaran Merek dikarenakan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan banyaknya permohonan pendaftaran Merek yang masuk setiap harinya. Disarankan kepada Pemohon atau Pemilik Merek Dagang yang terdaftar Socolatte agar lebih menambah pengetahuan mengenai mekanisme pendaftaran Merek di Indonesia baik melalui mengikuti seminar mengenai Mekanisme pendaftaran Merek di Indonesia maupun melalui media cetak dan media sosial yang mudah diakses pada saat ini. Hal tersebut guna mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan permohonan pendaftaran Merek di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Budi Agus Riswandi dan Shabhi Mahmashani, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Total Media, Cetakan ke-I, Yogyakarta, 2009.

Kaligis O.C, Teori & Praktik Hukum Merek Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2008.

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Saidin Ok, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)