Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Rumah Tangga Oleh Majikan
Intan Mastura, Mustakim Mustakim
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak pekerja rumah tangga di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan megapa pekerja rumah tangga tidak mendapatkan pemenuhan haknya, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait supaya pemenuhan hak pekerja rumah tangga dapat terpenuhi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan pendekataan yuridis sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, karya ilmiah, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penuhan hak pekerja rumah tangga di Kota Banda Aceh belum berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut, berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja rumah tangga tidak mendapatkan pemenuhan hak oleh majikan dikarenakan faktor desakan ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan dari pekerja, tidak adanya batasan kerja, dan faktor kemampuan dari majikan untuk membayar upah para pekerja. Upaya yang harus dilakukan oleh instansi terkait terhadap pekerja rumah tangga maupun majikan yaitu dengan melalukan sosialisasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan. Disarankan supaya adanya perhatian pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan oleh instansi terkait baik ditingkat Provinsi, kabupaten, dan Desa secara berjenjang dengan melakukan pendataan para Pekerja Rumah Tangga.
References
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (edisi revisi), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
M Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni, 1986, 2000.
Yanuar Ikbar, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Refika Adimata, Bandung, 2012.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)
