Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Wanprestasi Akibat Kerusakan Mobil Rental

Irma Yunita, Muzakkir Abubakar

Abstract


Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya waprestasi dalam kerusakan pada mobil rental, mengetahui dan menjelaskan bentuk tanggung jawab para pihak atas kerusakan pada mobil rental, dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dapat dilakukan para pihak untuk menyelesaikan sengketa kerusakan pada mobil rental. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wanprestasi yang terjadi pada CV. Adiguna Rentcar dan CV. Caecar Rentcar disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu penyewa tidak berprestasi, keliru dalam berprestasi, dan kurangnya pemahaman akan isi kontrak.Tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh penyewa adalah dengan ganti rugi. Ganti rugi terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah penyelesaian secara musyawarah, kemudian akan dilakukannya negosiasi. Jika dengan cara musyawarah tersebut sengketa belum dapat diselesaikan, maka pihak perusahaan akan melakukan somasi, yaitu dengan cara mengirimkan surat teguran. Apabila surat teguran tersebut tidak juga bisa menyelesaikan sengketa, maka perusahaan akan melakukan tuntutan hukum. Diharapkan agar para pihak dapat memenuhi prestasi sebagaimana semestinya, dan dapat bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewajibannya terhadap mobil rental, sehingga dapat menghindarkan terjadinya wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2013.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers, 1996.

Yanuar Ikbar, Metode Penelitian Hukum Kualitatif, Bandung: PT Refika Adimata, 2012.

Ronny Hanitijon Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 1999.

Subekti R. dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)