Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Suntik Vitamin C dan Collagen

Cut Tiya Ascasari, Rismawati Rismawati

Abstract


Pasal 4 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun masih banyak pelaku usaha klinik dan salon kecantikan yang menyediakan jasa suntik Vitamin C dan Collagen tidak menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa serta masih ditemukannya produk suntik Vitamin C dan Collagen  tanpa izin edar (TIE) di Kota Banda Aceh.                Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, dan faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen belum maksimal, karena masih kurangnya pengawasan dari BBPOM dan hanya satu pelaku usaha yang mendapatkan upaya represif dari BBPOM. Pelaku usaha tidak bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya hal ini terlihat dari belum diterapkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) dengan baik dan benar. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen  yaitu faktor tingkat pengetahuan konsumen, faktor iklan yang menyesatkan di Toko Online, dan faktor kurang pedulinya konsumen terhadap kesehatan tubuh. Disarankan kepada BBPOM agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha apotek, salon dan klinik kecantikan yang menjual produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE). Juga kepada pelaku usaha klinik dan salon kecantikan agar menerapkan Standar prosedur operasional (SPO) dengan baik dan benar. Kepada konsumen agar melaporkan kepada BBPOM,YaPKA serta pemerintah kota, apabila menemukan produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE) di Banda Aceh.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Grasindo Jakarta, 2006.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian hukum, Rajawali Pers, Jember, 1996.

Yanuar Ikbar, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Refika Adimata, Bandung, 2012.

Iman Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung : P.T Alumni, 2010.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran

PP Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan

Internet

Bahaya Penggunaan Suntik Putih , [diakses 06/02/2017]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)