Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Aceh Syariah

Bella Putri, Yusri Yusri

Abstract


Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bank Aceh Syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, dan upaya yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Aceh Syariah adalah pertama karena kesalahan pihak debitur terdiri dari nasabah yang menyalahgunakan pembiayaan, nasabah kurang mampu mengelolah usaha, dan nasabah yang tidak beritikad baik. Kedua karena kesalahan pihak kreditur yaitu, jumlah dana yang diberikan pihak bank melampaui batas nilai jaminan. Hambatan yang dihadapi adalah debitur yang berpindah tempat tinggal dan debitur yang berlindung pada pihak lain. Upaya yang dilakukan Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah melalui musyawarah dengan cara melakukan negosiasi antara pihak bank dan nasabah dikarenakan nasabah mempunyai kemauan dan beritikad baik. Dari hasil musyawarah tersebut pihak bank sepakat untuk menambah modal dengan harapan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah dapat menjalankan kembali usahanya dan segera melunasi hutangnya, serta mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pihak bank. Diharapkan kepada pihak Bank Aceh Syariah agar dapat melakukan analisis yang mendalam terhadap pemberian pembiayaan serta membatasi jumlah pembiayaan dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui musyawarah. Kepada para debitur agar tetap pada pendirian yang telah direncanakan sebelumnya dan dapat melunasi hutangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Bahsan M, Pengantar Analisis Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: CV. Rejeri Agung, 2003.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers, 1996.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.

Nasrun Tamin, Kiat Menghindari Kredit Macet, Cetakan Pertama, Jakarta: Dian Rakyat, 2012.

Rusdin Pohan, Metode Penelitian Pendidikan, Banda Aceh: Ar-Rijal Institute, 2007.

Yanuar Ikbar, Metode Penelitian Hukum Kualitatif, Bandung: PT Refika Adimata,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan .

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.

Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)