Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Aceh Syariah
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Bahsan M, Pengantar Analisis Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: CV. Rejeri Agung, 2003.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers, 1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Nasrun Tamin, Kiat Menghindari Kredit Macet, Cetakan Pertama, Jakarta: Dian Rakyat, 2012.
Rusdin Pohan, Metode Penelitian Pendidikan, Banda Aceh: Ar-Rijal Institute, 2007.
Yanuar Ikbar, Metode Penelitian Hukum Kualitatif, Bandung: PT Refika Adimata,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan .
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)