PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA

Syarifah Fadhilah, Ilyas Yunus

Abstract


Pasal 1548 KUHPerdata menentukan bahwa, sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Di dalam perjanjian sewamenyewa ketentuan pada Pasal 1559 menerangkan bahwa penyewa tidak boleh mengalihkan rumah yang disewanya kepada pihak lain selama perjanjian berlangsung.Namun dalam praktek di Kota Banda Aceh masih terjadi pengalihan hak sewa menyewa rumah tanpa persetujuan pemiliknya. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengalihan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak ketiga, faktor yang menyebabkan pihak penyewa selaku pihak kedua mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga, akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa yang dilakukan oleh para pihak dan upaya penyelesaian yang dilakukan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terjadi pengalihan hak sewa yang dilakukan penyewa kepada pihak ketiga. Pengalihan hak sewa rumah tersebut dilakukan dengan cara pihak ketiga hanya membayar sejumlah uang sesuai dengan sisa masa sewa yang dialihkan oleh penyewa. Faktor-faktor pengalihan hak sewa yang terjadi karena pihak penyewa dipindah tugaskan keluar daerah, menghindari kerugian, keadaan penyewa yang tidak lagi mampu membayar uang sewa dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjanjian sewa menyewa. Akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa rumah terhadap para pihak adalah dapat diputuskannya perjanjian oleh pemilik rumah dan dapat dimintai ganti kerugian. Upaya yang dilakukan para pihak adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu kemudian diambil tindakan selanjutnya apakah pihak ketiga boleh tetap tinggal atau pindah dari rumah tersebut. Disarankan kepada para pihak untuk menjamin kepastian hukum dari perjanjian, sebaiknya dibuat secara tertulis dengan jelas di depan para saksi guna mempermudah bila mana terjadi hal yang tidak diinginkan, diharapkan juga agar lebih memahami aturan di dalam perjanjian serta hak-hak dan kewajibannya, dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan sebaiknya melalui musyawarah.

Keywords


Pengalihan Hak Sewa; Rumah

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1990.

Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni Sebuah Alternatif, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Surabaya, 2009.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Arief Masdoekidan H.M. Tirta Amijaya, Asas-asas Hukum Perdata, Djambatan, Jakarta, 1986

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Kartini Muljadidan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung, 1983.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung, 1986.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Mataram, 2003.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Cet. Ke- 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1957

Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1975.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.

Subekti, Aspek Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1989.

Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, SinarGrafika, Jakarta, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)