GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP KACA MOBIL PIHAK KETIGA

Sayed Muhammad Fakhran, Kadriah Kadriah

Abstract


Pasal 60 huruf a dan Pasal 61 Ayat 1 Huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, pengemasan dan pengikatan muatan dalam mobil barang. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pengemasan pengangkutan truk galian C di Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaksanaan pengemasan pengangkutan truk galian C tidak sesuai dengan aturan yang ada, penyebab pihak pelaku angkutan truk galian C tidak membayar penuh kerugian yang dialami korban dan penyelesaian yang ditempuh. Untuk memeperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pihak truk tidak menutup bak penampungan yang berisi muatan dengan benar disebabkan karena faktor sosialisasi yang disampaikan oleh dinas perhubungan tidak diterapkan dengan sempurna oleh pihak angkutan truk galian C, faktor kurangnya penegakan hukum terhadap aturan yang dilanggar dan faktor kurangnya kesadaran hukum pihak angkutan truk galian C. Penyebab pihak angkutan truk galian C tidak membayar penuh kerugian yang dialami pihak ketiga adalah kurangnya kesadaran dari pihak truk mengenai tanggungjawabnya, pihak ketiga yang tidak mau menuntut haknya sampai ke pengadilan. Penyelesaian yang ditempuh terhadap ganti kerugian kepada pihak ketiga akibat dari truk galian C yaitu secara kekeluargaan melalui musyawarah. Disarankan kepada pihak angkutan truk galian C harus menutup bak penampungan dengan sempurna. Kepada Dinas Perhubungan agar memberikan nomor khusus pada setiap bak belakang penampungan angkutan truk galian C, sehingga memudahkan pihak ketiga yang telah dirugikan dalam melapor. Serta dilakukannya razia Berkala pada angkutan truk galian C. Disarankan kepada pihak ketiga agar berperan aktif dalam meminta ganti rugi sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami pihak ketiga yang disebabkan pihak angkutan truk galian C, maka bagi perusahaan angkutan truk galian C yang tidak mengganti kerugian harus dikenakan sanksi tegas seperti teguran dari organda.


Keywords


Perbuatan Melawan Hukum; Ganti Rugi; Angkutan Truk Galian C

Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2011.

Lexi J.Moelong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Sinar Graha, 1990.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)