PEMENUHAN HAK ATAS JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) TERHADAP PEKERJA/BURUH
Abstract
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menentukan bahwa jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Perlindungan dapat diberikan oleh perusahaan melalui program jaminan sosial yang diikuti sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kenyataannya pekerja/buruh pada PT Socfindo Kebun Seunagan tidak mendapatkan perlindungan hak atas JKK sebagaimana yang ditentukan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan program JKK terhadap pekerja/buruh, faktor penghambat pelaksanaan program JKK terhadap pekerja/buruh, dan upaya yang ditempuh oleh pekerja/buruh dan pihak terkait dalam pemenuhan hak atas JKK. Data di dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan dua cara, yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Semua data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan JKK terhadap pekerja/buruh pada PT Socfindo Kebun Seunagan tidak dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana yang ditetapkan. Adapun faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakan JKK terhadap pekerja/buruh dipengaruhi oleh faktor internal yaitu tidak adanya kontrak kerja tertulis antara pekerja dan perusahaan telah menyebabkan sulitnya memperoleh kepastian hubungan kerja, sedangkan faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan dari Dinsosnaker. Disarankan kepada PT Socfindo Kebun Seunagan agar membuat kontrak kerja secara tertulis dan mengikutsertakan seluruh pekerja ke dalam program JKK, kepada pekerja/buruh untuk menempuh upaya penyelesaian lain agar memperoleh hak mendapatkan program JKK, kepada Dinsosnaker Nagan Raya untuk melakukan pengawasan dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program JKK.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Agusfian Wahab, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, Rhimeta Cipta, Jakarta, 2002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)