PEMBAYARAN UANG MUKA SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Awalil Putra, Azhari Yahya

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktek penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, bagaimana pandangan hukum Perdata dan hukum Islam terhadap penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dikumpulkan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Perdata sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Penyewa maupun pemberi sewa yang membatalkan perjanjian dikategorikan sebagai pihak yang ingkar janji. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk memiliki atau mengembalikan uang muka. Sedangkan dalam Hukum Islam sewa menyewa dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam pandangan hokum Islam segala sesuatu keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak semestinya tidak diperbolehkan untuk dimiliki. Dalam hal ini perbuatan tersebut dipandang tidak adil bagi penyewa karena pemilik rumah mengambil uang muka sedangkan penyewa belum pernah tinggal di rumah yang ingin disewakannya. Disarankan kepada ahli hukum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perjanjian sewa menyewa. Dalam hal ini masyarakat hendaknya diberi pemahaman tentang perjanjian Perdata terutama yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa rumah. Kepada masyarakat juga disarankan agar membuat perjanjian secara jelas dalam bentuk tertulis. Untuk wilayah yang banyak melakukan sewa menyewa rumah disarankan kepada aparatur gampong agar membuat suatu aturan yang sesuai dengan adat setempat.

Keywords


Sewa Menyewa; Perdata; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010.

Faizah Nurhayati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembayaran Uang Muka Dalam Penyewaan Kamar Kos di Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Lowokwaru KotaMalang, Skripsi Fakultas Syariah, UIN Maliki Malang, 2014.

Ghufran A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Konstektual, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, diterjemahkan Abu Usamah Fakhtur Rokhman, Jakarta, Pustaka Azzam, 2007.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Alumni, 1992.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Bandung, CV Pustaka Setia, 2001.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, diterjemahkan Nor Hasanuddin, Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2007.

Sohari Sahrani dan Hj. Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, Bandung, Ghalia Indonesia.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)