TINJAUAN TENTANG PENOLAKAN TERHADAP GUGATAN MAWARIS
Abstract
Di Indonesia masalah kewarisan ini telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam, masalah kewarisan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masalah mawaris menjadi kewenangan absolute Peradilan Agama, hal ini sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Di Aceh Peradilan Agama disebut dengan Mahkamah Syar’iyah, sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Permasalahan mawaris yang timbul didalam masyarakat seringkali berakhir di pengadilan. Namun adakalanya gugatan ditolak oleh pengadilan. Oleh karena itu maka permasalahannya faktor apakah yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ditolaknya gugatan waris, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Para Pihak akibat ditolaknya gugatan mawaris serta akibat hukum yang timbul setelah adanya putusan Majelis Hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan hakim, pengacara dan orang yang berkopetensi di bidangnya, sumber data sekunder meliputi berkas perkara, buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor ditolaknya gugatan mawaris karena gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah kabur dan error in persona. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat yang gugatannya ditolak adalah upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Akibat Hukum yang timbul dari ditolaknya gugatan mawaris Para Penggugat hanya berstatus sebagai pewaris tetapi tidak mendapatkan pembagian harta. Diharapkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah sebagai pihak yang memutus diterima atau ditolaknya gugatan mawaris harus cermat dalam memutuskan sebuah perkara walaupun hakim bersifat pasif dalam Hukum Acara Perdata, tetapi harus berfikir secara logis dan rasional terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan kepada Para Pihak yang berperkara disarankan agar mengikuti setiap putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta 1996.
Muhammad Nazir, Metode Penelitian, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1986, hlm. 159.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. hlm.13.
Soeroso R, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis ,Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Soesilo R, RIB/HIR dengan Penjelasan, Grafika, Jakarta, 2011.
Wahju Muljono, Toeri dan Prakatik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Yustisia,Yogyakarta, 2005, hlm. 105.
Yahya Harahap, M, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
_______________, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta 2005.
______________, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)