PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH PELAKU USAHA APOTEK DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN BIDANG KESEHATAN DI KOTA BANDA ACEH

Muhammad Fikhri Mihardy, Sri Walny Rahayu

Abstract


Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun  2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen harus mendapatkan pemenuhan atas hak-haknya dan pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi tanpa memberikan informasi secara lengkap kepada konsumen. Pelayanan kefarmasian atas obat-obatan harus sesuai dengan Bab III Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, namun kenyataannya pihak apotek belum menerapkan standar pelayanan kefarmasian dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelayanan farmasi oleh pelaku usaha apotek di Kota Banda Aceh, hambatan yang ditemukan dalam pelayanan kepada konsumen oleh pelaku usaha apotek, dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan perlindungan hak-hak konsumen di bidang kesehatan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan para responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak apotek di Kota Banda Aceh kurang menjelaskan mengenai informasi dalam pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apoteker sering tidak ada di apotek sehingga pelayanan resep obat yang seharusnya di laksanakan oleh apoteker tidak berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan resep obat digantikan oleh asisten apoteker tanpa adanya informasi-informasi yang sangat di butuhkan oleh konsumen. Hambatan sehingga tidak terlaksananya pelayanan kefarmasian diakibatkan oleh apoteker tidak berada di apotek, konsumen kurang mengerti akan kewajibannya, lembaga YAPKA kurang berperan dalam mencerdaskan konsumen di Kota Banda Aceh, dan koordinasi antara Pelaku Usaha dan Konsumen terkait dengan pelayanan kefarmasian. Upaya yang di lakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh adalah dengan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada apotek agar tidak terjadi pelanggaran dan memberikan peringatan keras kepada apotek yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada pelaku usaha menjalankan usahanya dengan beriktikad baik, disarankan kepada konsumen untuk melapor kepada lembaga perlindungan konsumen terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak apotek, dan  diharapkan bagi pemerintah agar secara rutin mengawasi apotek di Kota Banda Aceh dan  memberi peringatan tegas serta pencabutan izin kepada apotek yang melakukan pelanggaran.

Keywords


Perlindungan Konsumen; Pelayanan Kefarmasian

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmadi Miru dan Sutraman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2010.

Departemen Kesehatan RI, Standar Pelayanan Farmasi, Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI, 1992.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Indra Bastian Suryono, Penyelesaian Sengketa Kesehatan, Salemba Medika, Jakarta, 2011.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Nasution, A. Z, Hukum perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2006.

Ronni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimeti, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, PT Grasindo, Jakarta, 2004.

Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Yusuf Sofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Skripsi, Laporan Penelitian, Artikel, Makalah dan Jurnal

Ginting,Adelina br, Penerapan standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kota Medan Tahun 2000 , Medan: Universitas Sumatera Utara Repository, 2009.

Rismawati, Perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa apoteker, Privat jurnal hukum perdata, Banda Aceh, 2011.

Rita Rahman, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Obat-obatan Terhadap Promosi Obat Perusahaan Farmasi, Laporan Penelitian, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Sumber-Sumber Lain

a. Sumber Website

Febrianti, “Tinjauan Sosiologis Pengaturan terhadap Pekerjaan Kefarmasian di Apotek”. http://Birohukumdanorganisasikementriankesehatan, diakses 25 Juni 2016.

http://alodokter.com, “Paracetamol”, diakses pada 04 Juni 2016.

http://alodokter.com, “Amoxicillin”, diakses pada 04 Juni 2016.

http:// apotekerinfo.com, “obat-obatan dari hormon kortikosteroid”, diakses pada 04 Juni 2016.

http://www.apotiksehat.com, “Tugas dan Peran Asisten Apoteker di Apotek”, diakses pada 20 Juni 2016.

http://farmasiana.com, “deksametason”, diakses pada 04 Juni 2016.

http://farmasimanejemen.blogspot.co.id, “Farmasi Manajemen dan Informasi”, diakses pada 5 Pebruari 2016.

http://health.detik.com, “Ponstan”, diakses pada 04 Juni 2016, pukul 01.16 WIB.

http://jati.is.unikom.ac.id, “Pengembangan Sistem Informasi Apotek”, diakses pada 4 Pebruari 2016.

http://mayadwi83.wordpress.com, “Sejarah farmasi”, diakses pada 17 Juni 2016.

http://muslim.or.id, “bolehkah apoteker memberi obat tanpa resep dokter”, diakses pada 20 Desember 2015.

http:// pengertianahli.com, “pengertian psikotropika dan golongan psikotoprika”, diakses pada 04 Juni 2016.

http://repository.usu.ac.id,, “Laporan Praktek Kerja Profesi”, diakses pada 4 Pebruari 2016.

http://repository.usu.ac.id, “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Apoteker Sebagai Pelaku Usaha Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999”, diakses pada 21 mei 2016.

http://repository.usu.ac.id, “Standar Pelayanan Farmasi”, diakses pada 26 Desember 2015.

http://tantangustira.wordpress.com , “ciri-ciri kelenjar tiroid”, diakses pada 04 Juni 2016.

http://www.depkes.go.id, “Profil Kesehatan Indonesia tahun 2008” diakses pada 1 Pebruari 2016.

Matmunah N, “Medication Error di Apotek”. Pendidikan Berkelanjutan ISFI Cabang Solo. http://www.ums.ac.id, diakses 19 Juli 2016.

Rini Sasanti, “Persepsi Konsumen Apotek Terhadap Pelayanan Apotek di Tiga Kota Di Indonesia”, Jurnal Farmasi Universitas Indonesia, vol. 13. No. 1, hlm. 26, 2009. repository.ui.ac.id, diakses 19 Juli 2016.

Tris Mundari, “Persepsi Apoteker Penanggungjawab Apotek Di Kota Medan Terhadap PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian”, Skripsi, Medan : Universitas Sumatera Utara, Medan, 2012. repository.usu.ac.id, diakses 20 Juli 2016.

b. Sumber Kamus

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)