PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI

Raifina Oktiva, Susiana Susiana

Abstract


Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dalam kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label komposisi pada produk pangannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kota Banda Aceh tidak mencantumkan label komposisi, akibat hukum apabila pelaku usaha industri rumah tangga pangan tidak mencantumkan label komposisi, upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang tidak mencantumkan label komposisi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha tidak mencantumkan label komposisi disebabkan karena kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut serta tingginya biaya produksi apabila mencantumkan label komposisi. Adapun akibat hukumnya apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut adalah pengenaan denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran, gantirugi dan pencabutan izin usaha. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Dinas Kesehatan setempat dalam menanggulangi pelaku usaha tersebut yaitu dengan memberikan penyuluhan, pengawasan serta pembinaan. Disarankan kepada BBPOM serta Dinas Kesehatan setempat agar meningkatkan kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap produk pangan industri rumah tangga serta menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban.

Keywords


Perlindungan Konsumen; Produk Industri; Pangan; Label Komposisi.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Ahmadi Miru dan Surtaman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.

INTERNET

Wibowo tunardy, “hukum perlindungan konsumen di indonesia,” https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/. Diakses 27 februari 2017 pukul 22.02 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)