STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM

T. Nanda Aditya Munandar, Muzakkir Abubakar

Abstract


Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem terhadap Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, kekuatan hukum terhadap Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77/1966 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, buku-buku dan tulisan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan cara content of analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem dengan membagikan harta peninggalan (faraid) berdasarkan putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk kiranya tidak tepat dilakukan oleh Majelis Hakim karena objek harta peninggalan tersebut telah dilakukan faraid sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 77 Tahun 1966. Kekuatan Hukum Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77 Tahun 1966 mutlak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/MS-Lsk belum memenuhi pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Pemberian putusan tersebut telah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap objek yang dipersengketakan, bahkan menimbulkan sengketa lainnya di antara para pihak (perkara pidana).  Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Disarankan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar lebih cermat dan selektif dalam memeriksa berkas perkara serupa yang telah pernah diputuskan sebelumnya.

Keywords


Putusan; Faraid; Asas Nebis In Idem

Full Text:

PDF

References


Buku

Bernard LT, dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya, 2010.

Darji Darmodihardjo, Filsafat Hukum, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.

Pajar Widodo J, Menjadi Hakim Progresif, Indepth Publisihing, Bandar Lampung, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Rawls J, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Urip Kartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1997.

Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2010.

Soerya Respationo HM, Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta 2013.

Subekti R, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, 1977.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Yahya Harahap M, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Yovita A. Mangesti & Bernard LT, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Yusri Prabowo Rahayu, Di Balik Putusan Hakim, Media Citra, Jakarta, 2005.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Mei 2002 Nomor: 1226 K/Pdt/2001 tentang Nebis In Idem.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor 77 tahun 1966

Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk.

Jurnal Ilmiah

Fence M. Wantu, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Disertasi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2011.

______, Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3, FH UGM, Yogyakarta, 2007.

Muhammad Yusuf Ibrahim, Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek Yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda, Jurnal Ilmiah Fenomena, Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Volume XII, Nomor 1, 2014.

Soerya Respationo HM, Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum, Jurnal Hukum Yustisia, No. 86 Th. XXII Mei-Agustus 2013, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Internet (Website)

Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum http://www.badilag.net/data/Artikel/Wacana%20hukum%20islam/Teorikeadilan%20perspektif20filsafat%20hukum%20islam.pdf.

Rofiruddin, Makna Keadilan, http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)