PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM AKAD ASURANSI SYARI’AH DI KOTA BANDA ACEH 2016

Tengku Khalida, Rismawati Rismawati

Abstract


Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yaitu perjanjian antara perusahaan asuransi syariah, pemegang polis dan perjanjian antara para pemegang polis, berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan/tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta/pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, memberikan pembayaran didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Namun dalam pelaksanaannya terdapat masalah saat pengajuan dan pembayaran klaim. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian asuransi syariah, hambatan yang dihadapi dalam pengajuan dan pembayaran klaim pada perjanjian asuransi syariah, dan upaya penyelesaian dalam pembayaram klaim  asuransi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel yang berkaitan dengan penelitian ini, dan untuk mendapatkan data primer dilakukan penelitian lapangan yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian asuransi syariah adalah berdasarkan akad tabarru’ yaitu peserta memberikan hibah untuk menolong peserta lain yang terkena  musibah, sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana hibah dan akad tijarah yaitu perusahaan sebagai pengelola dan peserta sebagai pemegang polis. Hambatan yang dihadapi dalam pengajuan dan pembayaran klaim pada perjanjian asuransi syari’ah adalah ketidak lengkapan dokumen, tidak sesuainya nama ahli waris yang tercantum di dalam polis dengan akta/kartu identitas, hilangnya polis asuransi/kwitansi bukti pembayaran premi dan tertanggung tidak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian dalam pembayaran klaim asuransi syari’ah adalah pihak Asuransi akan menghubungi pihak tertanggung dan memberikan waktu berdasarkan kesepakatan agar segera melengkapi dokumen, dalam hal kehilangan polis/kwitansi pembayaran maka dilakukan pencarian data dan melihat arsip yang dimiliki perusahaan serta harus meminta surat kehilangan dari pihak kepolisian. Disarankan kepada pihak asuransi untuk lebih menginformasikan sejelas-jelasnya kepada tertanggung mengenai produk asuransi yang akan dipilih, perlu diadakan evaluasi terhadap kasus-kasus klaim yang sering bermasalah.

Keywords


Aqadh; asuransi syariah; sengketa penyelesaian

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdullah Amrin, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, PT Gramedia, Jakarta 2011.

Abdul Ghofur Anshori, Asuransi Syariah di Indonesia: Regulasi dan Operasionalisasinya di dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2008.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

A.M Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis,Istoris, Teoritis dan Praktis, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Djoko Prakoso, dan I. Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2004.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, (Pokok-pokok Pertanggungan Kerugian, Kebakaran, dan Jiwa), Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1992.

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2007.

Hasbi Ash-Shiddiqy, Al Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Pentafsir Al-Qur’an, Jakarta, 1991.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta 2004.

R. Ali Ridho, Hukum Dagang Tentang Prinsip dan fungsi Asuransi dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura dan Asuransi Haji, Alumni Bandung, 1992.

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta, Sinar Grafika, 2001.

Asuransi dan Hukum Asuransi Di Indonesia, IKIP Press, Semarang, 1997.

Subekti,R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2003.

Wirdyaningsih, et. al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian.

Surat keputusan Dirjen Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000, tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)