STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT

Yasmeen Azkiya, Kadriah Kadriah

Abstract


Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam yang kemudian disingkat KHI disebutkan bahwa hibah yang diperbolehkan adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari keseluruhan harta si penghibah. Di Mahkamah Syariah, dalam putusan perkara hibah No. 55/Pdt.G/2012/MS-Aceh terjadi hal yang berbeda dengan ketentuan tersebut, dimana diputuskan ½ hibah diberikan kepada penggugat dan ½ bagian hibah lagi untuk tergugat. Putusan ini menyimpang dari ketentuan Pasal 210 KHI. Tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan alasan Majelis Hakim Mahkamah Syariah  Aceh dalam putusan No.55/Pdt.G/2012/MS-Aceh memutuskan untuk memberikan ½ bagian harta hibah kepada pembanding dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.  Penelitian ini bersifat preskriptif (analisis data) yaitu penelitian yang merumuskan tindakan pemecahan masalah yang sudah teridentifikasi. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, perundang-undangan, keputusan Mahkamah Syariah, jurnal-jurnal dan makalah-makalah. Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh memutuskan membagi harta hibah tersebut menjadi dua bagian, yaitu ½ untuk penggugat dan ½ bagian lagi menjadi milik tergugat. Setelah sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan membatalkan hibah dan hak hibah yang diterima oleh tergugat adalah 1/3. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh bertentangan ketentuan Pasal 210 KHI. Akan tetapi seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah untuk anak angkat dapat ditarik kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KHI Pasal 209 anak angkat dan orangtua angkat dapat diberikan hak sebanyak-banyaknya adalah 1/3 harta peninggalan.  Disarankan kepada Majelis Hakim dalam menganalisa dan memutuskan perkara yang masuk supaya tidak mengabaikan segala aspek hukum secara keseluruhan. Kepada masyarakat luas agar sebelum melakukan tindakan hukum seperti dalam melakukan hibah, melakukan konsultasi dengan pihak yang mengerti hukum. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi persengketaan di kemudian hari.

Keywords


hibah; pembatalan hibah; penarikan hibah

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdurrahman al-Jaziri, Fiqih Empat Mahzab, Jilid 4, (Terjemahan Muhammad Zuhri Dkk), As- Syifa, Semarang

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002

Chairuman Pasaribu dan Suharwadi K Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika 1996

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Bandung: Rafika Aditama, 2005

Fence M. Wantu, “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim pada Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum,” Vol, 12 No. 3, September 2012, hal. 482 dalam http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH2012/JDHSeptember2012/8.pdf, diakses pada 23 Juli 2016 pukul 22.15 WIB).

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997

M. Hasballah Thaib, Perbandingan Mahzab Dalam Ilmu Hukum Islam, Fakultas Pasca sarjana konsentrasi Hukum Islam USU, Medan, 1991

R. Soeroso. Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara Dan Proses Persidangan. Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003

R. Subekti dan R. Tjitrosudibdjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid 4 Jakarta: pena 2006

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Alia, 2008

Wahbal Zuhaili, Fiqh Islam, Jilid 5, Jakarta, Gema Insani, 2011

Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 117/Pdt.G/2011/MS-Bna

Putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/MS-Aceh.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)