GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTAR SESAMAPENGEMUDI KENDARAAN RODA DUA DALAM BERLALU LINTAS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Achmad Ichsan, Hukum Perdata I, Pembimbing Masa, Jakarta, 1968.
Ali dan Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Gunawan Wijaya dan Kartini Muljadi, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2003.
Maria Sutadi, Tanggungjawab Perdata, Varia Peradilan, Bandung, 1991.
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta. 1982.
Munir Fuady, Hukum dalam Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
________, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Citra Aditya Bakti, Bandung. 2005.
Ramadlan Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Hukum Dalam Lalu Lintas. PT. Bina Ilmu, Surabaya. 1983.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung. 2000.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2003.
Salim HS., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Yogyakarta. 2001.
________, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].. Pradnya Paramita, Jakarta. 2008.
Setiawan, R., Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Alumni, Bandung. 1982.
_________, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan perkembangan dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan No. 16 tahun II, Januari 1987.
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana,Jakarta. 2004.
Vollmar, HFA., Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Press.1992.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia. Pembimbing Masa, Jakarta. 1989.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel dan Internet
Hukum Online, Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Materi, http://www.hukumonline.com/ Diakses tanggal 28 Maret 2016, pukul 20:11 WIB.
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-perbuatan-melawan-hukum-menurut-pakar-hukum.html/ Diakses tanggal 30 Mei 2016, pukul 20:25 WIB.
http://tesishukum.com/pengertian-perbuatan-melawan-hukum-menurut-para-ahli/Diakses tanggal 30 Mei 2016, pukul 20:34 WIB.
https://prezi.com/dfst0mxtudbk/pengertian-perbuatan-melawan-hukum / Diakses pada tanggal 30 mei 2016 pukul 21:00 WIB.
http://www.legalakses.com/gugatan-ganti-rugi-karena-pmh/ Diakses pada tanggal 18 Agustus 2016 pukul 15:00 WIB.
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/it4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia/ Diakses pada tanggal 18 Agustus 2016 pukul 15:30 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)