GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTAR SESAMAPENGEMUDI KENDARAAN RODA DUA DALAM BERLALU LINTAS

Benny Kurnia Putra, M. Jafar

Abstract


Sesuai dengan Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa setiap perbuatan melawan hukum wajib membayar ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 240 huruf b huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kenyataannya di Kota Banda Aceh terdapat pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak memberikan ganti kerugian kepada korban kecelakaan dalam berlalu lintas. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua kepada korban kecelakaan lalu lintas, mengetahui dan menjelaskan alasan pihak yang dirugikan tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan serta untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pihak pengemudi kendaraan roda dua tidak membayar ganti kerugian yang dialami korban akibat kecelakaan lalu lintas. Data yang digunakan untuk penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan tulisan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua dilakukan secara musyawarah oleh kedua belah pihak tanpa melalui jalur pengadilan, namun pihak pengemudi tidak memberikan ganti kerugian kepada korban yang mengalami kerugian akibat kecelakaan dalam berlalu lintas. Alasan pihak yang dirugikan tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan karena akan membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dan ganti kerugian tidak sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan, sehingga para pihak menyelesaikan permasalahan mereka melalui musyawarah. Alasan pihak pengemudi kendaraan roda dua tidak membayar ganti kerugian disebabkan karena faktor ekonomi, yaitu tidak adanya biaya untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dan faktor kesalahan dari kedua belah pihak sehingga kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak. Disarankan kepada pengemudi kendaraan roda dua dalam bermusyawarah mengenai ganti kerugian harus mengundang perangkat desa dan saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Jika tidak puas atas segala upaya yang telah dilakukan melalui cara perdamaian berdasarkan musyawarah secara kekeluargaan maka wajib di selesaikan melalui pengadilan dan pihak pelaku kecelakaan berlalu lintas wajib memberikan ganti kerugian berdasarkan tingkat kerugian yang dialami oleh korban.

Keywords


ganti kerugian; kecelakaan; roda dua

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Achmad Ichsan, Hukum Perdata I, Pembimbing Masa, Jakarta, 1968.

Ali dan Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Gunawan Wijaya dan Kartini Muljadi, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2003.

Maria Sutadi, Tanggungjawab Perdata, Varia Peradilan, Bandung, 1991.

Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta. 1982.

Munir Fuady, Hukum dalam Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

________, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Citra Aditya Bakti, Bandung. 2005.

Ramadlan Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Hukum Dalam Lalu Lintas. PT. Bina Ilmu, Surabaya. 1983.

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung. 2000.

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2003.

Salim HS., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Yogyakarta. 2001.

________, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].. Pradnya Paramita, Jakarta. 2008.

Setiawan, R., Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Alumni, Bandung. 1982.

_________, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan perkembangan dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan No. 16 tahun II, Januari 1987.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana,Jakarta. 2004.

Vollmar, HFA., Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Press.1992.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia. Pembimbing Masa, Jakarta. 1989.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel dan Internet

Hukum Online, Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Materi, http://www.hukumonline.com/ Diakses tanggal 28 Maret 2016, pukul 20:11 WIB.

http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-perbuatan-melawan-hukum-menurut-pakar-hukum.html/ Diakses tanggal 30 Mei 2016, pukul 20:25 WIB.

http://tesishukum.com/pengertian-perbuatan-melawan-hukum-menurut-para-ahli/Diakses tanggal 30 Mei 2016, pukul 20:34 WIB.

https://prezi.com/dfst0mxtudbk/pengertian-perbuatan-melawan-hukum / Diakses pada tanggal 30 mei 2016 pukul 21:00 WIB.

http://www.legalakses.com/gugatan-ganti-rugi-karena-pmh/ Diakses pada tanggal 18 Agustus 2016 pukul 15:00 WIB.

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/it4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia/ Diakses pada tanggal 18 Agustus 2016 pukul 15:30 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)