PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi sejalan dengan kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam Pasal 38 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh menyebutkan,“Jarak menara tower dengan kawasan pemukiman harus menjamin kesehatan masyarakat dan jarak menara tower ke bangunan terdekat adalah sebesar minimum tinggi bangunan tower”.Akan tetapi masih saja ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang berdekatan dengan bangunan terdekat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi, penyebab dari pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan akibat hukum terhadap pemberian izin yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penilitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi diberikan setelah adanya pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan disertai oleh hasil dari survey lapangan dan dilengkapi dengan persetujuan tetangga ditempat yang akan dibangun menara. Penyebab dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karenaPemerintah Kota Banda Aceh belum mempunyai Cell Planning yang dimuat dalam Peraturan Walikota, dan izin yang diberikan berdasarkan pertimbangan dengan adanya persetujuan warga atau izin tetangga. Akibat hukum dari pemberian izin yang tidak sesuai denganRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dapat menimbulkan hak bagi warga untuk meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang tata letak menara telekomunikasi agar terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerbitkan izin agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adrian sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika,Jakarta, 2010
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika, Jakarta, 2011. hal 167
Atmosudirdjo. S.P, 1982, Administrasi Pembangunan, CV Haji Masagung, Jakarta, hal: 118
Bagir Manan, Wewenang Propinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Rangka Otonomi Daerah, makalah pada seminar nasional, FH Unpad Bandung,
Mei 2000, hal. 1-2
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika, Surabaya, 1993.
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Luffi Effendi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Malang, 2004 hal 63.
Mochtar Kusuma Atmaja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta Bandung 1975, hal. 74.
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Jakarta, Ghalia Indonesia. 1981 hal 23.
Ridwan HR Hukum Administrasi Negara, edisirevisi -7, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 101.
Spelt, N.M dan J.B.J.M. ten Berge, 1993. Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hardjon, cet, I Surabaya, Yuridika)
Soejono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
B. Peraturan
PeraturanMenteriKomunikasidanInformatikaNomor:
/Per/M.Kominfo/03/2008 tentangPedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Qanun Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung
Qanun Nomor 4 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Banda Aceh
C. Internet
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt529ddb6dd5ca8/syarat-dan-prosedur pembangunan-menara-telekomunikasi-/ diakses pada tanggal 3- 9 - 2015, Jam 21:56 WIB
http://www.bandaacehkota.go.id/images/berita/qanun%20rtrw%202009_2029.pdf / diakses pada tanggal 25 -1 – 2016, Jam 21:50 WIB.
https://publicanonyme.wordpress.com/2014/05/15/dampak-menara-telekomunikasi-dan-radiasi-gelombang-elektromagnetik/ diakses pada tanggal 25 - 1 – 2016, Jam 21:56.
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/ diakses pada tanggal 27 - 1 – 2016, Jam 22:58 WIB.
http://khayatudin.blogspot.com/2012/12/perizinandibidangbangunan.html/diakses pada tanggal 27 - 1- 2016, Jam 17:05 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)