PENYELESAIANWANPRESTASI PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK FIELD COLLECTION DENGAN PT. BANK MANDIRI

Cut Lila Sari, Dahlan Dahlan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi pegawai kontrak Field Collection dalam perjanjian kerja.Serta untuk mengetahui penyelesaian yang dilakukan pihak Bank Mandiri terhadap pegawai kontrak Field Collection yang berhenti sebelum masa perjanjian kerja selesai. Penelitian ini merupakan peneltian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan.Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh pegawai kontrak Field Collectionyang melakukan pengunduran diri sebelum masa perjanjian berakhir, maka pihak bank secara langsung melakukan penyelesaian secara damai dengan jalan musyawarah dengan yang bersangkutan.Dan apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai, maka dalam hubungannya dengan pelaksana perjanjian ini serta akibat yang timbul dari padanya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sesuai peraturan perundag-undangan yang berlaku. Disarankan hendaknya pegawai kontrak yang telah menandatangani perjanjian kerja dapat memilki komitmen untuk mentaati isi perjanjian kerja tersebut.Selain itu Pegawai Kontrak dalam hal mengundurkan diri hendaknya harus telah memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis 60 (tiga puluh) hari sebelum melakukan pengunduran diri agar perusahaan dapat mencari pengganti Pegawai Kontrak yang mengundurkan diri tersebut.

Keywords


Penyelesaian Wanprestasi; Perjanjian Kerja; PT. Bank Mandiri

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Abdul Khakim, Pengantar Hukum KetenagakerjaanIndonesia, Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Ahmadi Amiru, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Ashofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Diana Trantri C, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Yogyakarta, 2006.

Djumialdi.F.X, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Hernoko Agus Yudha, Hukum Perjanjian, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2000.

Kansil C.S.T, Kitab Undang–Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Cetakan Keempat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.

Kasmir, Manajemen Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Libertus Jehani, Hak-hak Pekerja Bila di PHK, Visi Media, Jakarta, 2006.

Mariam Darus Badrul zaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001.

----------, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Penerbit Alumni, Bandung, 1983.

Mashudi Moch. Chidir Ali, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perikatan, Bandung, 2001.

Mashudi Mohammad Chaidir Ali, Bab-bab Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung,

Prasetyo Bambang, Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta, Raja grafindo Persada, 2005.

Qiram. A, Syamsudin Meliala, Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Yogyakarta, 2001.

Salim HS, Hukum Kontrak (Teori dan Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Saptomo Ade, Penelitian Hukum Empiris, Cet Pertama, Jakarta, Universitas Trisakti, 2009.

Sehat Demanik, Outshorching & Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, Jakarta, 2006.

Sendjun Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketengakerjaandi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Setiawan. R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 2007, hal.18

Silvia Dwi Iswari, Apa Hak Kamu Sebagai Karyawan Kontrak?,Jawa Barat, Lembaran Langit Indonesia, 2014.

Subekti R, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

----------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1989.

----------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001.

Subekti R. Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW),Cetakan Ketigapuluhsatu, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Widjaya Rai, Merancang Suatu Kontrak, Kesaint Blanc, Bekasi, 2004.

Wiryono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar AMju, Bandung, 2004.

----------, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, 1981.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)