PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSUL EKSONERASI DALAM PERJANJIAN SEWA - MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX PADA BANK MANDIRI CABANG BANDA ACEH

Tia Rizky, Rismawati Rismawati

Abstract


Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila: “Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang di buat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya”. Dalam prakteknya, Bank Mandiri Cabang Banda Aceh masih saja mencantumkan perihal tersebut pada Pasal 25 perjanjian sewa-menyewa Safe Deposite Box. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Safe Deposit Box menurut peraturan perundang-undangan. Untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pihak bank mencantumkan klausul eksonerasi di dalam perjanjian Safe Deposit Box. Serta Untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dengan dicantumkannya klausul eksonerasi. Metode penelitian uang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normativ - empiris. Penelitian Yuridis Normatif – Empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk menarik dan memahami asas-asas hukum yang dirumuskan baik secara tersirat, maupun tidak tersirat didalam suatu peraturan perundang-undangan dan mengaitkannya dengan gejala-gejala yang menjadi permasalahan di dalam suatu penelitian. Hasil penelitian tentang perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Safe Deposit Box menurut perundang-undangan adalah pelaku usaha jasa keuangan wajib menginformasikan kepada konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, resiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan pelaku usaha jasa keuangan. Faktor-faktor pihak bank mencantumkan klausul eksonerasi didalam perjanjian sewa-menyewa Safe Deposite Box adalah berdasarkan faktor efisiensi waktu, faktor keamanan, dan faktor menghindari kerugian. Upaya dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha Safe Deposite Box pada Bank Mandiri Cabang Banda Aceh dapat ditempuh melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Aceh, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melalui jalur Pengadilan. Disarankan kepada Bank Mandiri Cabang Banda Aceh untuk dapat mereview kembali isi perjanjian sewa-menyewa Safe Depositi Box khususnya pada Pasal 25 sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin 1 dalam sub kesimpulan.

Keywords


Eksonerasi; Klausul Baku; Perjanjian Baku; Safe Deposit Box.

Full Text:

PDF

References


Buku

Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., MH., Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung, 2005.

Prof. Subekti, S.H, Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, 2002.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H, M.H., Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Iman Syahputra Tunggal, S.H., CN., LLM., Peraturan Perundang-Undangan Perbankan Di Indonesia, Harvarindo, Jakarta, 2003.

M. Yahya Harahap, S.H., Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung, 1986.

Suharnoko, S.H., LLM., Hukum Perjanjian, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., Hukum Perbankan Modern, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung, 2005.

Drs. Thomas Suyatno, M.M., Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.

Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H.,MH., Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Zulham, S.H. M.Hum., Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

I.P.M. Ranuhandoko B.A., Terminologi hukum: Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Sutan Remi Sjadeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (BI), Jakarta, 1953.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di luar KUH Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Huala Adlof, Dasar-dasar hokum kontrak International, PT. Ravika Adtama, 2007.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyatin (ed.). Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju. Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.

Sri Mamudji, et all, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Subekti, R, dan Tjittrosudibhio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)