PELAKSANAAN SITA HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK BANK KEPADA NASABAH KARENA WANPRESTASI DALAM PEMBAYARAN KREDIT PADA PT. BANK ACEH CABANG JEURAM

Said Munassar, M. Jafar

Abstract


Pelaksanaan sita Hak Tanggungan  dalam hal nasabah wanprestasi dalam pembayaran kredit dapat dilaksanakan melakukan sita jaminan langsung terhadap objek hak tanggungan yang dianggunkan oleh nasabah  tanpa penetapan pengadilan hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan permasalahan diantaranya terdapat nasabah debitur yang  tidak mengosongkan aset jaminan atau tetap menempati aset jaminan tersebut. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri kepada pihak bank dalam melakukan sita Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor wanprestasi dalam pembayaran kredit pada Bank Aceh cabang Jeuram, pelaksanaan sita Hak Tanggungan yang dilakukan Bank Aceh cabang Jeuram, dan upaya-upaya yang dilakukan Bank Aceh cabang Jeuram dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan sita Hak Tanggungan.  Data dalam penulisan artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu berupa data penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan teori yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor-faktor wanprestasi dalam pembayaran kredit pada Bank Aceh cabang jeuram secara garis besar dapat dibagi dua yaitu faktor intern dan ektern adapun yang menjadi faktor intern yaitu karakter nasabah debitur dalam melaksanakan kewajibannya melunaskan hutang kreditnya kepada pihak bank adapun yang menjadi faktor ekstern yaitu pemasaran produk, permasalahan ekonomi, dan keadaan memaksa (force Majeure). Pelaksanaan sita Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Bank Aceh cabang Jeuram dilaksanakan dengan cara menjual objek Hak Tanggungan (melelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Disarankan kepada pihak Bank Aceh cabang Jeuram dalam melakukan Pengawasan dan pembinaan yang telah dengan baik yang dilakukan oleh pihak Bank Aceh perlu terus ditingkatkan. Tanpa mengesampingkan asas kehati-hatian. Dan kepada para debitur hendaknya beriktikad baik untuk menyerahkan jaminan yang berupa Hak Tanggungan kepada kreditur penerima Hak tanggungan.

Keywords


Hak Tanggungan; Kredit; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Hermansyah, Hukum perbankan nasional indonesia, edisi revisi, cetakan ke-4, Kencan prenada media group, Jakarta, 2001

Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Cetakan Keenam, P.T Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002

---------, Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Kesembilan, P.T Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011

Munir Fuady, Hukum Kontrak “(dari sudut pandang bisnis)”, Citra Adiya Bakti, Bandung, 1991

Sutan Remy Sjahdeini,, Hak Tanggungan, Cetakan ke-4, Alumni, Bandung, 1999

Undang-undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)