PERLINDUNGAN HAK CIPTA LOGO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan Penulisan artikel ini untuk menjelaskan perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta atas Logo tanpa adanya pencatatan serta penyebab terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan untuk menjelaskan Faktor-faktor yang menyebabkan pencipta untuk melakukan pencatatan atau tidak melakukan pencatatan Hak Cipta Logo. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan hak cipta logo di Kota Banda Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih terjadi pelanggaran terhadap hak cipta logo yang tidak dilakukan pencatatan sesuai dengan azas deklaratif ( yang pertama kali mengumumkan). Adapun penyebab timbulnya pelanggaran terhadap hak cipta logo yaitu rendahnya pengetahuan hukum tentang hak cipta, keinginan memperoleh keuntungan secara cepat, perkembangan tekhnologi, dan kesulitan pengawasan. Demi melindungi hak cipta logo, dapat dilakukan pencatatan sebagai bukti awal kepemilikan hak cipta . Namun faktor pencipta logo tidak melakukan pencatatan dikarenakan jumlah logo yang banyak serta pengetahuan hukum tentang hak cipta yang kurang. Diharapkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Aceh agar pelaksanaan perlindungan hak cipta atas logo terus ditingkatkan, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat, terkait pentinggnya menjaga hak cipta. Kemudian untuk pihak yang telah dilanggar hak ciptanya diharapkan agar dapat melakukan upaya hukum secara litigasi maupun non-litigasi sehingga hak atas logo tidak dirampas dengan sewenang-wenang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia.Graha Ilmu. Yogyakarta.2010.
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Garafika. Jakarta.2009.
Belinda Rosalina, Perlindungan Karya Arsitektur Berdasarkan Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2010.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2004
Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten dan Seluk beluknya, Erlangga, Jakarta,2008.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2011
Henry Soelistyo, Plagiarisme : Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
Hutagalung, Sophar Maru, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1994.
Lindsey, Tim, et. Al , Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2006.
Muhammad Djumhana. R, Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (sejarah , Teori dan Praktiknya di Indonesia). Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Morioka, Adam, Logo Design Workbook : A hand-o guide to creating logos, Rockport Publishers, Baverly, 2006
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 1982.
Rudi Agustian Hassim. Kompilasi Rubrik Konsultasi Hak Kekakyaan Intelektual : Cara Efektif Memahami HKI dalam Praktek Bisnin, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
Sanusi Bintang, Hukum Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Sitepu, Vinsensius Panduan Mengenai Desain Grafis, Escaeva, Bogor, 2004
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek), Mandar, Bandung, 2000
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
Subroto. Suprapedi,Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual),PT Indeks, Jakarta, 2010
Surianto Rustan, Mendesain Logo, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
Suyanto.M, Aplikasi Desain Grafis untuk Periklanan, Andi, Yogyakarta, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)